Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pembatasan kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.000 orang per hari yang akan diberlakukan mulai April 2026 memicu beragam tanggapan dari pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo.
Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) itu disebut sebagai langkah pengendalian daya dukung kawasan konservasi.
Ketua DPC Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (Gahawisri) Labuan Bajo, Budi Widjaja, menilai kebijakan tersebut perlu disertai kajian mutakhir dan transparan.
“Jika pembatasan 1.000 orang per hari itu murni berdasarkan batas ekologis terbaru, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi jika masih mengacu pada kajian lama, maka perlu ada pembaruan data yang relevan dengan kondisi sekarang,” ujarnya, Kamis (26/2).
Menurut Budi, sejak 2018 hingga kini telah terjadi banyak perubahan, mulai dari peningkatan konektivitas penerbangan, penguatan infrastruktur pelabuhan wisata, hingga pembangunan fasilitas penunjang di kawasan taman nasional.
Ia menilai pendekatan penghitungan daya dukung harus mempertimbangkan distribusi wisata bahari yang semakin luas, tidak hanya berbasis pada areal daratan.
“Pola kunjungan sudah berubah. Wisatawan tersebar melalui aktivitas bahari. Maka pendekatan daya dukung juga harus menyeluruh,” katanya.
Budi juga menekankan pentingnya konsistensi penerapan kuota agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan pelaku usaha.
Menanggapi hal tersebut, Humas BTNK, Maria Panggur, menegaskan pembatasan dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlanjutan kawasan.
“Tujuannya kami semata-mata untuk pariwisata berkelanjutan. Sama dengan teman-teman di sini, keluarga saya dan keluarga teman-teman saya di BTNK juga banyak yang bergerak di pariwisata, dan ini agar isi dari TN Komodo bisa dirasakan 5–10 tahun ke depan, bahkan lebih lama lagi,” ujarnya, Kamis (26/2).
Maria mengatakan pihaknya mencatat seluruh masukan dan kritik dari pelaku usaha.
“Kami mencatat semua masukan, kritikan, dan saran konstruktif untuk membuat program ini berjalan efektif. Kami mempelajari semuanya, melihat kesesuaian dengan regulasi yang ada, mencari cara terbaik sambil memperhatikan kemampuan pengelolaan,” jelasnya.
Ia mengakui, tidak semua usulan mudah diterapkan di lapangan. “Semua saran mungkin saja bisa dilakukan, ada juga yang terlihat mudah namun pelaksanaan di lapangan menjadi tantangan. Karena kita masih dalam periode uji coba, semua isu sudah mulai teridentifikasi dan mulai bisa dipetakan upaya-upaya mitigasinya,” tambah Maria.
BTNK memastikan kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi dan penyesuaian sebelum diberlakukan secara penuh pada April 2026. (H-4)
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan kamar dalam kondisi rapi dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan maupun perlawanan.
Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Labuan Bajo terus memperkuat upaya pengelolaan sampah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kualitas hidup masyarakat.
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup total pelayaran wisata ke perairan Taman Nasional Komodo akibat cuaca ekstrem.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved