Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menyatakan masih menunggu surat resmi pemerintah terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Perusahaan mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media dan belum menerima pemberitahuan formal hingga saat ini.
"Kami mengetahui informasi pencabutan izin tersebut dari pemberitaan media dan sampai sekarang belum menerima pemberitahuan resmi sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono, Rabu (21/1).
Dia memastikan, PTAR menyatakan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PTAR juga tetap berkomitmen menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance dalam seluruh aktivitas operasional.
Pernyataan PTAR muncul di tengah kebijakan pemerintah yang sudah memutuskan untuk mencabut izin usaha 15 perusahaan di Sumut karena dinilai melanggar ketentuan dan berdampak pada kerusakan kawasan hutan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pencabutan izin terhadap total 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumut dan Sumbar.
Pencabutan izin diputuskan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mempercepat audit pascabencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra. Audit tersebut difokuskan pada perusahaan yang terindikasi kuat melanggar tata kelola kawasan hutan dan lingkungan.
Keputusan pencabutan izin diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden secara virtual dari London pada Senin (19/1). Presiden menerima laporan lengkap hasil investigasi Satgas PKH sebelum menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Pemerintah menegaskan langkah ini ditempuh untuk menertibkan kawasan hutan, mencegah kerusakan lanjutan serta memulihkan fungsi ekologis wilayah terdampak.
Di Sumut, sebanyak 13 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan dicabut izinnya karena dinilai melanggar ketentuan pengelolaan hutan. Perusahaan tersebut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, dan PT Multi Sibolga Timber.
Selain itu, izin PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk juga dicabut.
Pemerintah menilai perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan. Selain itu, pemerintah juga mencabut izin dua perusahaan nonkehutanan di Sumut. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy yang bergerak di sektor pertambangan dan energi.
Secara nasional, total luas konsesi hutan dari 22 perusahaan PBPH yang dicabut izinnya mencapai 1.010.592 hektare. (YP/E-4)
Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas, terutama terhadap ribuan tenaga kerja
Kabar yang menyebutkan adanya ledakan maupun ratusan orang terjebak di dalam lubang tambang. Menurut dia, informasi yang menyebut angka 700 korban berasal dari kesalahpahaman
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kabar soal ratusan korban akibat adanya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak benar.
SEBUAH tambang emas diduga milik PT Aneka Tambang (Antam) di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan mengalami ledakan, Rabu (14/1) sore.
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan cadangan emas yang melimpah.
Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas, terutama terhadap ribuan tenaga kerja
TAMBANG Emas Martabe turut menjadi salah satu tambang yang dicabut izinnya terkait kerusakan ekologis yang menyebabkan bencana di Sumatra.
Saham UNTR terkoreksi akibat isu izin Tambang Martabe. Data perdagangan terakhir menunjukkan tekanan mulai mereda dan prospek UNTR dinilai tetap stabil.
Dana tersebut telah disalurkan melalui Program Beasiswa PTAR 202, mulai Rabu (24/7). Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga akhir 2024.
Perusahaan juga memastikan bahwa pengelolaan air sisa proses dilakukan secara bertanggung jawab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved