Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TAMBANG Emas Martabe turut menjadi salah satu tambang yang dicabut pemerintah terkait kerusakan ekologis yang menyebabkan bencana di Sumatra. Tambang itu merupakan salah satu aset pertambangan emas dan perak terbesar di Indonesia yang terletak di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Tambang ini dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR) di bawah naungan raksasa alat berat PT United Tractors Tbk (Grup Astra).
Sejak 2018, struktur kepemilikan PT Agincourt Resources didominasi oleh Grup Astra melalui PT Danusa Tambang Nusantara sebesar 95%. PT Danusa merupakan perusahaan patungan antara PT United Tractors Tbk (60%) dan PT Pamapersada Nusantara (40%). Sisa 5% saham dimiliki oleh PT Artha Nugraha Agung, yang merupakan konsorsium Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Beroperasi di atas wilayah Kontrak Karya (KK) seluas 130.252 hektare, Tambang Martabe memiliki kapasitas pengolahan bijih mencapai 6 juta ton per tahun. Berdasarkan data kinerja 2025, tambang ini memproduksi rata-rata:
Secara finansial, segmen ini menyumbang pendapatan bersih hingga Rp10,3 triliun bagi United Tractors pada kuartal III-2025, melonjak 53% dibanding periode sebelumnya.
Tambang Martabe menyerap lebih dari 3.000 tenaga kerja, 70% di antaranya merupakan warga lokal. Namun, lokasinya yang berada di ekosistem Batang Toru, habitat terakhir Orangutan Tapanuli, membuat operasionalnya sering menuai kritik dari aktivis lingkungan.
Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasukkan PTAR dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pelanggaran ini dianggap memperparah dampak banjir bandang dan tanah longsor yang menelan korban jiwa di wilayah Sumatra Utara pada Desember 2025.
Hingga saat ini, operasional di lapangan dilaporkan dalam status penghentian sementara sejak instruksi Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025, sembari menunggu proses hukum dan audit lingkungan lebih lanjut. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved