Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Polisi Amankan Ribuan Liter Solar Subsidi Asal Sumbar untuk Tambang Ilegal di Jambi

Solmi
09/2/2026 22:32
Polisi Amankan Ribuan Liter Solar Subsidi Asal Sumbar untuk Tambang Ilegal di Jambi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji (kiri) didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Hadi Handoko, Senin petang (9/2/2026), merilis ungkap kasus "penyelundupan" solar subsidi asal Sumbar, ke daerah penambangan emas ilegal di Pan(MI/Solmi)

KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat. Bahan bakar tersebut diduga akan digunakan untuk bahan bakar peralatan penambangan emas ilegal atau tanpa izin (PETI) yang marak di Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi. 

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Kirsno H Siregar, melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, membenarkan hal itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin petang (9/2). 

Erlan menjelaskan, ribuan liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut diamankan tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jambi dari empat kendaraan roda empat jenis pikcup yang melintas di ruas jalan nasional Bangko (Merangin) - Kabupaten Kerinci, Kamis subuh pekan lalu (5/2). 

Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Hadi Handoko, mengatakan, kepada personel di lapangan, pengemudi keempat pickup bermasalah, mengaku membawa minyak solar bersubsidi dari daerah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Melintasi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam ratusan drigen dan tedmon plastik. Diakui keempat pengemudi pickup, minyak tersebut hendak dilego kepada penambang emas ilegal di sekitar Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. 

Dalam operasi penangkapan tersebut, Tim Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jambi mengamankan tujuh tersangka pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi. Masing-masing berinisial AS, 25; A, 18; RW, 25; SS, 29; SA, 30; MFS, 25, dan SA, 25.

Enam orang dari mereka warga Kota Sungai Penuh, dan satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sementara barang bukti kejahatan yang diamankan, yakni empat unit kendaraan pickup, yang terdiri tiga unit jenis Mitsubishi Colt L 300 warna hitam, dan satu unit Dhaihatsu Grand Max warna putih. Serta ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam drigen berkapasitas 35 liter, drum dan tedmon plastik.

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. 

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Bukan untuk disalahgunakan, apalagi mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya. (SL/E-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya