Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH gudang yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di jalan nasional Lingkar Timur, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, meledak dan terbakar, Jumat (16/5).
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian yang terjadi saat hujan sekitar pukul 09.00 WIB Jumat itu. Dilaporkan sedikitnya lima unit kendaraan, belasan tedmon dan drum diduga berisi BBM yang berada di dalam gudang ludes terbakar.
Kendaraan yang hangus, yakni tiga unit truk roda enam dengan bak belakang yang dimodifikasi sebagai penampung minyak, satu unit truk tangki BBM dan satu unit minibus.
Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Komisaris Besar Boy Sutan BInanga Siregar membenarkan peristiwa yang sempat membuat macet lalu-lintas kendaraan di ruas jalan nasional Lingkar Timur Kota Jambi itu.
“Alhamdulillah tidak ada korban. Dari fakta lapangan, memang benar terindikasi ada bahan bakar minyak, solar. Apa penyebabnya, siapa penanggung jawab lokasi ini, masih kita selidiki,” ujar Boy kepada wartawan, Jumat siang.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi Mustari Affandi, mengakui pemadaman yang didukung sembilan armada pemadam terbilang sulit. Karena objek yang terbakar mengandung bahan bakar minyak Kelas A. Untuk mengendalikan kobaran api disertai asap membubung tinggi itu, tim pemadam menghabiskan 120 ribu liter liquid foam (racun api B3) dan empat unit selimut api (fire blanked) untuk menyelimuti truk tangki BBM yang terpanggang. Berdasarkan laporan yang ia terima, Mustari membenarkan sebelum kobaran api menggelora, ada ledakan di sekitar lokasi kejadian.
“Mengenai apa penyebabnya, dan siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa ini, bukan ranah kami, itu tugas teman dari kepolisian. Kami hanya bertugas untuk pemadaman,” jelas Mustari.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Media Indonesia, pemilik gudang yang terbakar bernama Agus. Menurut masyarakat sekitar tempat kejadian, gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak solar ilegal tersebut sudah beroperasi semenjak tiga tahun belakangan.
Aktivitas gudang yang diduga dikelola untuk penimbunan BBM ilegal oleh terduga berama Agus, menurut Kasi Trantib Kelurahan Payo Selincah Apit, tidak pernah dilaporkan. Sementara pemilik lahan, sepengetahuan Apit bernama Alamsyah.
“Bukan rahasia umum lagi Pak. Dulu sudah pernah tutup karena digerebek aparat keamanan. Namun kini jalan lagi. Heran, kok gak tercium dan ditertibkan oleh pemerintah dan apar penegak hukumnya,” ungkap seorang warga setempat. (SL/E-4)
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
PENGEMBANGAN kopi Liberika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, terus menunjukkan hasil positif setelah delapan tahun mendapat pendampingan intensif.
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved