Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Ketua PN Kepahiang Cs Ditahan KPK

Yogi Bayu Aji
25/5/2016 07:18
Ketua PN Kepahiang Cs Ditahan KPK
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan empat orang tersangka lainnya akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ditahan usai diperiksa intensif oleh KPK selama 24 jam lebih.

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Rabu (25/3).

Janner ditahan di rumah tahanan Gedung KPK, Toton yang juga tersangka ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Badarudin Bacshin di Rutan Cipinang. Sementara, Tersangka Safri Safei ditahan di Rutan Salemba dan Edi Santoni di Polres Jakarta Selatan.

"Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.

KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara itu terungkap pada operasi tangkap tangan pada Senin (23/5).

Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin.

Sementara dari terdakwa, Lembaga Antikorupsi menahan mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Edi Santoni.

Janner Purba yang jadi salah satu hakim diduga menerima uang sebesar Rp650 juta. Uang sebesar Rp150 juta diterima dari Safri pada Senin (23/5) sewaktu OTT sedangkan Rp500 juta dari Edi diserahkan pada 17 Mei dan disimpan di lemari di Ruang Kerja Kepala PN Kepahiang.

Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar pada Selasa (24/5) namun mereka keburu diciduk KPK.

Edi dan Safri pun jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Janner dan Toton jadi tersangka penerima suap. Mereka dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Badarudin diduga sebagai pengatur pertemuan dalam upaya suap ini. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik