Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal. Ini diamankan Tim Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari truk colt diesel 136 PS HDL BA 8123 IU yang melintas di ruas jalan nasional Jambi-Bulian, Rabu malam (28/1).
Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar membenarkan penangkapan tersebut melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, Kamis (29/1). Menurut Erlan, berbekal informasi masyarakat, perjalanan truk warna kuning pengangkut BBM ilegal tersebut berhasil dihentikan Tim Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jambi saat melintas di sekitar Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.
Saat diperiksa petugas, sekitar 23,3 ton BBM ilegal tidak dilengkapi dokumen. Sang sopir RSL, 26, dan dua pria lain SWN dan ARD yang mengaku sebagai sopir pengganti dan kernet, mengaku BBM ilegal tersebut mereka angkut dari daerah Bayat, Bayung Lencir, Sumsel.
Saat ditemukan, minyak berupa minyak tanah yang diduga hasil olahan (revinery) tersebut dikemas dalam 10 unit tedmon kapasistas 10 ribu liter dan 11 drum plastik. Pengemudi mengaku minyak tersebut mau dibawa dan dilego ke daerah Kabupaten Bungo.
Dikatakan Erlan, ketiga pria yang menumpangi truk bernomor polisi asal Sumatra Barat tersebut sudah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani pengusutan hukum lebih lanjut, termasuk mengetahui pemilik dan jaringan disribusi BBM ilegal yang terlibat. "Ketiganya sudah diamankan. Kami juga akan mendalami pemilik dan jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut," tambah Erlan.
Ia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan ketiga pria nahas bakal dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal," tegas Erlan. (I-2)
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
DUA unit truk tangki warna biru putih yang diduga milik perusahaan transpotir bahan bakar minyak (BBM) PT NBS asal Pekanbaru, Riau, diamankan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
SEBUAH gudang yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di jalan nasional Lingkar Timur, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, meledak dan terbakar, Jumat (16/5).
Polri disebut batal menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.
Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved