Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Polda Jambi Selidiki Belasan Ton BBM Ilegal asal Sumsel

Solmi
29/1/2026 17:10
Polda Jambi Selidiki Belasan Ton BBM Ilegal asal Sumsel
Truk pengangkut 12,3 ton BBM Ilegal yang ditangkap Polda Jambi.(Dok Humas Polda Jambi)

KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal. Ini diamankan Tim Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari truk colt diesel 136 PS HDL BA 8123 IU yang melintas di ruas jalan nasional Jambi-Bulian, Rabu malam (28/1).

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar membenarkan penangkapan tersebut melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, Kamis (29/1). Menurut Erlan, berbekal informasi masyarakat, perjalanan truk warna kuning pengangkut BBM ilegal tersebut berhasil dihentikan Tim Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jambi saat melintas di sekitar Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.

Saat diperiksa petugas, sekitar 23,3 ton BBM ilegal tidak dilengkapi dokumen. Sang sopir RSL, 26, dan dua pria lain SWN dan ARD yang mengaku sebagai sopir pengganti dan kernet, mengaku BBM ilegal tersebut mereka angkut dari daerah Bayat, Bayung Lencir, Sumsel.

Saat ditemukan, minyak berupa minyak tanah yang diduga hasil olahan (revinery) tersebut dikemas dalam 10 unit tedmon kapasistas 10 ribu liter dan 11 drum plastik. Pengemudi mengaku minyak tersebut mau dibawa dan dilego ke daerah Kabupaten Bungo.

Dikatakan Erlan, ketiga pria yang menumpangi truk bernomor polisi asal Sumatra Barat tersebut sudah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani pengusutan hukum lebih lanjut, termasuk mengetahui pemilik dan jaringan disribusi BBM ilegal yang terlibat. "Ketiganya sudah diamankan. Kami juga akan mendalami pemilik dan jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut," tambah Erlan.

Ia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan ketiga pria nahas bakal dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal," tegas Erlan. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya