Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah berhasil menertibkan perambahan hutan secara masif di kawasan konservasi. Dalam operasi gabungan selama tujuh hari (4-10 Desember 2025), tim berhasil mengeksekusi dan memusnahkan 98,8 hektare tanaman kelapa sawit ilegal.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektoral ini, yang dinilai sebagai wujud kolaborasi dalam menjaga integritas kawasan hutan di Provinsi Jambi.
“Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” tegas Hari, Selasa (16/12).
Hari menambahkan, sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan juga telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Ancaman Pidana dan Risiko Karhutla
Lokasi penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan rawa gambut terpenting di Sumatra ini diketahui telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.
Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menegaskan tindakan pemusnahan ini dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.
Beth Venri menekankan, perambahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem rawa gambut, yang merupakan habitat vital satwa liar dilindungi, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dikendalikan.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana bagi pelaku perambahan hutan adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. (RK/P-5)
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
PENGEMBANGAN kopi Liberika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, terus menunjukkan hasil positif setelah delapan tahun mendapat pendampingan intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved