Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Operasi Gabungan di Jambi, Gakkum Musnahkan 98,8 Hektare Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang

Rudi Kurniawansyah
16/12/2025 15:16
Operasi Gabungan di Jambi, Gakkum Musnahkan 98,8 Hektare Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang
.(MI/Rudi Kurniawansyah)

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah berhasil menertibkan perambahan hutan secara masif di kawasan konservasi. Dalam operasi gabungan selama tujuh hari (4-10 Desember 2025), tim berhasil mengeksekusi dan memusnahkan 98,8 hektare tanaman kelapa sawit ilegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektoral ini, yang dinilai sebagai wujud kolaborasi dalam menjaga integritas kawasan hutan di Provinsi Jambi.

“Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” tegas Hari, Selasa (16/12).

Hari menambahkan, sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan juga telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Ancaman Pidana dan Risiko Karhutla

Lokasi penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan rawa gambut terpenting di Sumatra ini diketahui telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.

Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menegaskan tindakan pemusnahan ini dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.

Beth Venri menekankan, perambahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem rawa gambut, yang merupakan habitat vital satwa liar dilindungi, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dikendalikan.

Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana bagi pelaku perambahan hutan adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. (RK/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik