Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TAUFIK Nurmandia, sang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Rabu (12/11) siang, terlihat bersenang hati.
Kepada sejumlah wartawan yang menghadangnya di lorong ruang kerjanya di Lantai II Gedung B Polda Jambi, Taufik menyebutkan penyidikan marathon dugaan kasus korupsi miliaran rupiah Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menuju rampung.
“Alhamdulillah sudah plong. Proses dan berkas penyidikan terhadap empat orang tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21, Red). Hari ini mereka berikut barang bukti kejahatan kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Taufik Nurmandia kepada Media Indonesia.
Keempat tersangka dimaksud masing-masing berninisial ZH, mantan pejabat pembuat komitmen Disdik Provinsi Jambi, RW selaku broker, ES (Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Serta pria berinisial WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sempat buron dan berhasil ditangkap di Bandung 13 Agustus 2025.
Dijelaskan, dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu, menemukan kerugian negara sekitar Rp21 miliar. Pelaksanaan proyek pengadaan dinyatakan menyalahi prosedur dan berbau persekongkolan jahat.
Selain itu, penyidik berdasarkan keterangan tim ahli yang dilibatkan, menemukan barang pengadaan alat praktik yang dibagikan kepada ke 16 SMK sasaran tidak memenuhi standar (spesifikasi) dan banyak yang tidak terpakai. Penyidik juga menemukan bukti, harga dari item-item barang yang diadakan digembungkan (mark up).
Berkat kerja keras, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar, dan tiga bidang tanah milik tersangka di wilayah Jawa Barat. Barang bukti tersebut Rabu siang diserahkan ke Kejati Jambi bersama empat tersangka.
Kepada wartawan, Taufik Nurmandia menyebutkan, proses penyidikan terhadap kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjadi sorotan masyarakat Jambi tersebut tidak berhenti pada empat tersangka ZH, RW, ES dan WS.
“Masih kita kembangkan, ada tiga berkas lagi yang sudah naik ke penyidikan,” ujar Taufik.
Menjawab wartawan, penyidikan lanjutan tersebut membidik dua orang mantan pejabat Diknas Jambi dan seorang pengusaha yang diduga berperan sebagai makelar atau broker proyek.
Dua mantan pejabat Diknas Provinsi Jambi bakal diperiksa tersebut masing-masing berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) berinisial VA dan Kuasa Pengguna Anggaran KPA berinisial B. Serta pengusaha makelar proyek berinisial D.
“Belum, belum menjadi tersangka,” ujar Taufik singkat.(SL/E-4)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved