Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TAUFIK Nurmandia, sang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Rabu (12/11) siang, terlihat bersenang hati.
Kepada sejumlah wartawan yang menghadangnya di lorong ruang kerjanya di Lantai II Gedung B Polda Jambi, Taufik menyebutkan penyidikan marathon dugaan kasus korupsi miliaran rupiah Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menuju rampung.
“Alhamdulillah sudah plong. Proses dan berkas penyidikan terhadap empat orang tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21, Red). Hari ini mereka berikut barang bukti kejahatan kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Taufik Nurmandia kepada Media Indonesia.
Keempat tersangka dimaksud masing-masing berninisial ZH, mantan pejabat pembuat komitmen Disdik Provinsi Jambi, RW selaku broker, ES (Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Serta pria berinisial WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sempat buron dan berhasil ditangkap di Bandung 13 Agustus 2025.
Dijelaskan, dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu, menemukan kerugian negara sekitar Rp21 miliar. Pelaksanaan proyek pengadaan dinyatakan menyalahi prosedur dan berbau persekongkolan jahat.
Selain itu, penyidik berdasarkan keterangan tim ahli yang dilibatkan, menemukan barang pengadaan alat praktik yang dibagikan kepada ke 16 SMK sasaran tidak memenuhi standar (spesifikasi) dan banyak yang tidak terpakai. Penyidik juga menemukan bukti, harga dari item-item barang yang diadakan digembungkan (mark up).
Berkat kerja keras, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar, dan tiga bidang tanah milik tersangka di wilayah Jawa Barat. Barang bukti tersebut Rabu siang diserahkan ke Kejati Jambi bersama empat tersangka.
Kepada wartawan, Taufik Nurmandia menyebutkan, proses penyidikan terhadap kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjadi sorotan masyarakat Jambi tersebut tidak berhenti pada empat tersangka ZH, RW, ES dan WS.
“Masih kita kembangkan, ada tiga berkas lagi yang sudah naik ke penyidikan,” ujar Taufik.
Menjawab wartawan, penyidikan lanjutan tersebut membidik dua orang mantan pejabat Diknas Jambi dan seorang pengusaha yang diduga berperan sebagai makelar atau broker proyek.
Dua mantan pejabat Diknas Provinsi Jambi bakal diperiksa tersebut masing-masing berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) berinisial VA dan Kuasa Pengguna Anggaran KPA berinisial B. Serta pengusaha makelar proyek berinisial D.
“Belum, belum menjadi tersangka,” ujar Taufik singkat.(SL/E-4)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved