Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi periode 2017-2018.
Ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yaitu Ketua DPRD periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama mulai 23 Juni sampai 12 Juli," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6).
Baca juga: Vonis Zumi Zola, Enam Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Alexander mengatakan tiga tersangka ditempatkan sementara selama 14 hari di Rutan C1 Kompleks Gedung ACLC KPK. Mereka tetap menjalani protokol kesehatan, seperti isolasi mandiri. Setelah itu, tahanan dipindahkan ke Rutan K4 di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga pimpinan DPRD Jambi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Lebih lanjut, Alexander menjelaskan kasus yang menjerat ketiga pimpinan DPRD merupakan pengembangan perkara suap Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Adapun ketiga tersangka diduga turut menikmati suap dari Zumi Zola untuk menyetujui APBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Sebelumnya, Zumi Zola divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
Baca juga: Mahfud MD: KPK-Kejagung-Polri Jangan Gantung Kasus
Dalam perkara pengesahan APBD, KPK menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dua belas tersangka sudah diproses di pengadilan, termasuk Zumi Zola, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat pemprov, serta pihak swasta. Para pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima suap sebesar Rp 16 miliar.
Kasus korupsi pengesahan APBD Jambi tercacat sebagai salah satu perkara yang banyak menjerat pimpinan legislatif daerah. Secara keseluruhan, terdapat 183 anggota DPRD yang dijerat KPK dalam kasus korupsi politik.
"Ini tentu merupakan sisi buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.(OL-11)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved