Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi periode 2017-2018.
Ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yaitu Ketua DPRD periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama mulai 23 Juni sampai 12 Juli," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6).
Baca juga: Vonis Zumi Zola, Enam Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Alexander mengatakan tiga tersangka ditempatkan sementara selama 14 hari di Rutan C1 Kompleks Gedung ACLC KPK. Mereka tetap menjalani protokol kesehatan, seperti isolasi mandiri. Setelah itu, tahanan dipindahkan ke Rutan K4 di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga pimpinan DPRD Jambi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Lebih lanjut, Alexander menjelaskan kasus yang menjerat ketiga pimpinan DPRD merupakan pengembangan perkara suap Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Adapun ketiga tersangka diduga turut menikmati suap dari Zumi Zola untuk menyetujui APBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Sebelumnya, Zumi Zola divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
Baca juga: Mahfud MD: KPK-Kejagung-Polri Jangan Gantung Kasus
Dalam perkara pengesahan APBD, KPK menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dua belas tersangka sudah diproses di pengadilan, termasuk Zumi Zola, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat pemprov, serta pihak swasta. Para pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima suap sebesar Rp 16 miliar.
Kasus korupsi pengesahan APBD Jambi tercacat sebagai salah satu perkara yang banyak menjerat pimpinan legislatif daerah. Secara keseluruhan, terdapat 183 anggota DPRD yang dijerat KPK dalam kasus korupsi politik.
"Ini tentu merupakan sisi buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.(OL-11)

KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
KPK resmi tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan 4 orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Bengkulu.
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
KPK ungkap dampak sosial korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota 50:50 dinilai langgar aturan dan rugikan jemaah reguler.
KPK periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dugaan aliran uang jasa keamanan dari hasil tambang PT ABP dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved