Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi periode 2017-2018.
Ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yaitu Ketua DPRD periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama mulai 23 Juni sampai 12 Juli," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6).
Baca juga: Vonis Zumi Zola, Enam Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Alexander mengatakan tiga tersangka ditempatkan sementara selama 14 hari di Rutan C1 Kompleks Gedung ACLC KPK. Mereka tetap menjalani protokol kesehatan, seperti isolasi mandiri. Setelah itu, tahanan dipindahkan ke Rutan K4 di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga pimpinan DPRD Jambi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Lebih lanjut, Alexander menjelaskan kasus yang menjerat ketiga pimpinan DPRD merupakan pengembangan perkara suap Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Adapun ketiga tersangka diduga turut menikmati suap dari Zumi Zola untuk menyetujui APBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Sebelumnya, Zumi Zola divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
Baca juga: Mahfud MD: KPK-Kejagung-Polri Jangan Gantung Kasus
Dalam perkara pengesahan APBD, KPK menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dua belas tersangka sudah diproses di pengadilan, termasuk Zumi Zola, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat pemprov, serta pihak swasta. Para pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima suap sebesar Rp 16 miliar.
Kasus korupsi pengesahan APBD Jambi tercacat sebagai salah satu perkara yang banyak menjerat pimpinan legislatif daerah. Secara keseluruhan, terdapat 183 anggota DPRD yang dijerat KPK dalam kasus korupsi politik.
"Ini tentu merupakan sisi buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.(OL-11)

PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved