Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tahan Mantan Pimpinan DPRD Jambi

Dhika Kusuma Winata
23/6/2020 18:59
KPK Tahan Mantan Pimpinan DPRD Jambi
Jajaran petinggi KPK memberikan keterangan terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi.(Antara/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi periode 2017-2018.

Ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yaitu Ketua DPRD periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama mulai 23 Juni sampai 12 Juli," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6).

Baca juga: Vonis Zumi Zola, Enam Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Alexander mengatakan tiga tersangka ditempatkan sementara selama 14 hari di Rutan C1 Kompleks Gedung ACLC KPK. Mereka tetap menjalani protokol kesehatan, seperti isolasi mandiri. Setelah itu, tahanan dipindahkan ke Rutan K4 di Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga pimpinan DPRD Jambi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Lebih lanjut, Alexander menjelaskan kasus yang menjerat ketiga pimpinan DPRD merupakan pengembangan perkara suap Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Adapun ketiga tersangka diduga turut menikmati suap dari Zumi Zola untuk menyetujui APBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Sebelumnya, Zumi Zola divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.

Baca juga: Mahfud MD: KPK-Kejagung-Polri Jangan Gantung Kasus

Dalam perkara pengesahan APBD, KPK menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dua belas tersangka sudah diproses di pengadilan, termasuk Zumi Zola, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat pemprov, serta pihak swasta. Para pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima suap sebesar Rp 16 miliar.

Kasus korupsi pengesahan APBD Jambi tercacat sebagai salah satu perkara yang banyak menjerat pimpinan legislatif daerah. Secara keseluruhan, terdapat 183 anggota DPRD yang dijerat KPK dalam kasus korupsi politik.

"Ini tentu merupakan sisi buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya