Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Diduga mengorup dana desa bernilai sekitar Rp758 Juta, Radius Prawira, Kepala Desa Koto Duo Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, diserahkan penyidik Polres Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Rabu (6/1).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharrani membenarkan serah terima tersangka dan barang bukti perkara korupsi yang sebelumnya disidik jajaran Polres Kerinci itu kepada jaksa penuntut umum di Kejari Sungaipenuh.
Lexy menyebutkan, Kades Koto Duo Baru Radius Prawira, 40 tahun, diduga mengorup dana desa termasuk kucuran dana pembangunan dari pemerintah provinsi dan kabupaten pada tahun anggaran 2018 dan tahun 2019. Dari berkas yang dilimpahkan pihak kepolisian, perbuatan Radius merugikan keuangan negara sekitar Rp758,7 juta.
Dua berkas pengusutan terungkap, Tahun Anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan sejumlah dana pembangunan dari pemerintah atas sebesar Rp965.475.900. Berasal dari Dana Desa (pemerintah pusat) sebesar Rp637.447.000, Alokasi Dana Desa (Pemkab Kerinci) Rp.225.789.060, bantuan dana pembangunan Pemprov Jambi sebesar Rp60.000.000, penerimaan dana bagi Hasil Pajak Rp5.928.300 dan Pendapatan Desa yang sah Rp31 juta.
Pada 2019, Pemerintah Desa Koto Duo Baru kembali mendapatkan kucuran dari pemerintahan atas dengan total Rp995.132.000. Komponennya yakni Dana Desa (Rp704.251.000), Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp225.789.060, Bantuan Provinsi Rp60.000.000, dan Hasil Pajak Rp5.442.000.
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Koto Duo Baru dipergunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan fisik. Yakni pembangunan saluran irigasi dengan RAB (rancangan anggaran belanja) Rp225.185.200, dan pembangunan gedung seni dan pendidikan senilai Rp314.840.800.
Namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari penyidikan kepolisian, pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan. Sedangkan pengerjaan Gedung Seni dan Pendidikan kurang volume senilai Rp67.362.700. Termasuk sisa lebih penggunaan anggaran TA. 2018 sebesar Rp1.500.000 tidak dilaporan pada APBDes Tahun 2019.
Begitu juga pelaksanaan dan penggunaan APBDes Tahun 2019 sebagian tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp464.684.500.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan diperkuat Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran untuk dua tahun anggaran tersebut, tersangka Kades Radius Prawira berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp758.732.900.
Tersangka yang kini sudah menjadi tahanan kejaksaan, diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat kepala desa, dan dinilai melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SL/OL-10)
Saat ini berbagai program pembangunan pusat dilakukan di desa, namun peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi masih perlu dioptimalkan.
Meski dalam sepuluh tahun terakhir, prevalensi stunting terus mengalami penurunan, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi stunting masih 21,5%.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk berharap program ‘JAGA DESA’ ini dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana desa,
DESA mengalami transformasi. Namun, transformasi tersebut belum sepenuhnya menghantarkan desa ke pintu gerbang kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam konferensi pers yang digelar usia pertemuan, Yandri mengakui bahwa tidak semua kepala desa memahami pertanggungjawaban keuangan dana desa.
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Seminar ini fokus pada keamanan, pengelolaan, pengolahan, dan penyajian makanan yang higienis di lingkungan kerja.
SEMANGAT kebersamaan untuk mendukung program ketahanan pangan yang digerakkan Polda Jambi kian menggaung ke pelosok kabupaten kota di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Penangkapan terhadap preman berkedok wartawan tersebut atas laporan tiga kepala desa di Pemerintahan Kota Sungai Penuh (yang masuk wilayah hukum Polres Kerinci).
Dikatakan, tidak ada alasan Koperasi Merah Putih tidak terbentuk. Pasalnya, pendanaan sudah disiapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved