Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Diduga mengorup dana desa bernilai sekitar Rp758 Juta, Radius Prawira, Kepala Desa Koto Duo Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, diserahkan penyidik Polres Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Rabu (6/1).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharrani membenarkan serah terima tersangka dan barang bukti perkara korupsi yang sebelumnya disidik jajaran Polres Kerinci itu kepada jaksa penuntut umum di Kejari Sungaipenuh.
Lexy menyebutkan, Kades Koto Duo Baru Radius Prawira, 40 tahun, diduga mengorup dana desa termasuk kucuran dana pembangunan dari pemerintah provinsi dan kabupaten pada tahun anggaran 2018 dan tahun 2019. Dari berkas yang dilimpahkan pihak kepolisian, perbuatan Radius merugikan keuangan negara sekitar Rp758,7 juta.
Dua berkas pengusutan terungkap, Tahun Anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan sejumlah dana pembangunan dari pemerintah atas sebesar Rp965.475.900. Berasal dari Dana Desa (pemerintah pusat) sebesar Rp637.447.000, Alokasi Dana Desa (Pemkab Kerinci) Rp.225.789.060, bantuan dana pembangunan Pemprov Jambi sebesar Rp60.000.000, penerimaan dana bagi Hasil Pajak Rp5.928.300 dan Pendapatan Desa yang sah Rp31 juta.
Pada 2019, Pemerintah Desa Koto Duo Baru kembali mendapatkan kucuran dari pemerintahan atas dengan total Rp995.132.000. Komponennya yakni Dana Desa (Rp704.251.000), Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp225.789.060, Bantuan Provinsi Rp60.000.000, dan Hasil Pajak Rp5.442.000.
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Koto Duo Baru dipergunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan fisik. Yakni pembangunan saluran irigasi dengan RAB (rancangan anggaran belanja) Rp225.185.200, dan pembangunan gedung seni dan pendidikan senilai Rp314.840.800.
Namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari penyidikan kepolisian, pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan. Sedangkan pengerjaan Gedung Seni dan Pendidikan kurang volume senilai Rp67.362.700. Termasuk sisa lebih penggunaan anggaran TA. 2018 sebesar Rp1.500.000 tidak dilaporan pada APBDes Tahun 2019.
Begitu juga pelaksanaan dan penggunaan APBDes Tahun 2019 sebagian tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp464.684.500.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan diperkuat Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran untuk dua tahun anggaran tersebut, tersangka Kades Radius Prawira berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp758.732.900.
Tersangka yang kini sudah menjadi tahanan kejaksaan, diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat kepala desa, dan dinilai melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SL/OL-10)
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
PENGEMBANGAN kopi Liberika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, terus menunjukkan hasil positif setelah delapan tahun mendapat pendampingan intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved