Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kades Pengemplang Dana Desa di Kerinci Segera Dituntut

Solmi
06/1/2021 17:05
Kades Pengemplang Dana Desa di Kerinci Segera Dituntut
Kepala Desa Koto Duo Baru Radius Prawira, 40, (baju biru tua bermasker biru) diserahkan penyidik Polres Kerinci ke Kejaksaan.(MI/Solmi)

Diduga mengorup dana desa bernilai sekitar Rp758 Juta, Radius Prawira, Kepala Desa  Koto Duo Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, diserahkan penyidik Polres Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Rabu (6/1).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharrani membenarkan serah terima tersangka dan barang bukti perkara korupsi yang sebelumnya disidik jajaran Polres Kerinci itu kepada jaksa penuntut umum di Kejari Sungaipenuh.

Lexy menyebutkan, Kades Koto Duo Baru Radius Prawira, 40 tahun, diduga mengorup dana desa termasuk kucuran dana pembangunan dari pemerintah provinsi dan kabupaten pada tahun anggaran 2018 dan tahun 2019. Dari berkas yang dilimpahkan pihak kepolisian, perbuatan Radius merugikan keuangan negara sekitar Rp758,7 juta.

Dua berkas pengusutan terungkap, Tahun Anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan sejumlah dana pembangunan dari pemerintah atas sebesar Rp965.475.900. Berasal dari Dana Desa (pemerintah pusat) sebesar Rp637.447.000, Alokasi Dana Desa (Pemkab Kerinci) Rp.225.789.060, bantuan dana pembangunan Pemprov Jambi sebesar Rp60.000.000, penerimaan dana bagi Hasil Pajak Rp5.928.300 dan Pendapatan Desa yang sah Rp31 juta.

Pada 2019, Pemerintah Desa Koto Duo Baru kembali mendapatkan kucuran dari pemerintahan atas dengan total Rp995.132.000. Komponennya yakni Dana Desa (Rp704.251.000), Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp225.789.060, Bantuan Provinsi Rp60.000.000, dan Hasil Pajak Rp5.442.000.

Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Koto Duo Baru dipergunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan fisik. Yakni pembangunan saluran irigasi dengan RAB (rancangan anggaran belanja) Rp225.185.200, dan pembangunan gedung seni dan pendidikan senilai Rp314.840.800.

Namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari penyidikan kepolisian, pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan. Sedangkan pengerjaan Gedung Seni dan Pendidikan kurang volume senilai Rp67.362.700. Termasuk sisa lebih penggunaan anggaran TA. 2018 sebesar Rp1.500.000 tidak dilaporan pada APBDes Tahun 2019.

Begitu juga pelaksanaan dan penggunaan APBDes Tahun 2019 sebagian tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp464.684.500.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan diperkuat Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran untuk dua tahun anggaran tersebut, tersangka Kades Radius Prawira berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp758.732.900.

Tersangka yang kini sudah menjadi tahanan kejaksaan, diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat kepala desa, dan dinilai melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SL/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya