Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa Pati Bisa Capai Rp50 Miliar untuk 21 Kecamatan

Abi Rama
03/2/2026 20:22
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa Pati Bisa Capai Rp50 Miliar untuk 21 Kecamatan
ilustrasi(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) berpotensi melibatkan nilai hingga puluhan miliar rupiah. Dugaan itu didasarkan pada temuan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sejauh ini baru mencakup satu kecamatan di Kabupaten Pati.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan dalam OTT tersebut penyidik mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari pengisian formasi perangkat desa di satu kecamatan saja, sementara Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan yang direncanakan membuka formasi serupa.

“Kalau kita hitung satu kecamatan 2,6 (miliar), rata saja ya kalau ada 21 kecamatan bisa kurang lebih 50 miliar,” ujar Budi saat bertemu wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/2).

KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan dan dijadwalkan dibuka pada Maret 2026. Penyidik kini mendalami proses perencanaan hingga penganggaran pengisian jabatan tersebut.

“Kita mengamankan barang bukti senilai 2,6 miliar untuk pengisian formasi jabatan perangkat desa di beberapa wilayah desa,” ujar Budi.

Menurut KPK, penyidik juga menelusuri apakah praktik pemerasan serupa terjadi di kecamatan lain.

“KPK juga akan melihat di kecamatan-kecamatan lainnya karena memang ada 21 kecamatan di wilayah Pati yang direncanakan membuka formasi jabatan perangkat desa dengan jumlah 600 lebih formasi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menyoroti peran pihak-pihak yang bertindak sebagai pengepul uang dari para calon perangkat desa. Bahkan, dalam satu kecamatan dimungkinkan terdapat lebih dari satu pengepul.

“Dalam perkara tertangkap tangan kemarin itu kan ada tiga pengepul yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya apa? Dalam satu kecamatan dimungkinkan lebih dari satu pengepul,” kata Jubir KPK.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan tim delapan yang disebut memiliki peran dalam perencanaan pengisian jabatan perangkat desa.

“Dalam dugaan pemerasan pengisian jabatan para perangkat desa ini Pak SDW ini kan menggunakan tim delapan untuk menjadi _layering_ yang dalam hal ini bertugas mengumpulkan uang-uang dari para calon perangkat desa,” ujarnya.

Selain itu, penyidik KPK tidak hanya fokus pada konstruksi pasal pemerasan, tetapi juga mendalami perencanaan dan penganggaran, termasuk keterkaitannya dengan dana desa yang akan digunakan untuk menggaji perangkat desa.

“Kita mendalami bagaimana mekanisme dan tahapan-tahapan dalam proses pengisian calon perangkat desa ini termasuk hingga ke perencanaan penganggarannya,”

“Apakah kemudian di dana desa ini juga sudah direncanakan atau sudah dialokasikan untuk pembayaran gaji para perangkat desa yang dibuka formasinya di Maret 2026 ini,” lanjut Budi.

KPK menegaskan saat ini penyidikan masih difokuskan pada tersangka yang telah ditetapkan. Namun, peluang pengembangan perkara tetap terbuka.

“Tentu terbuka kemungkinan nanti dalam proses pendalaman kita masih terus menelusuri barang bukti lainnya, jika memang terpenuhi masuk ke dalam unsur-unsur (perbuatan melawan hukum) PMH-nya terbuka kemungkinan KPK kemudian untuk mengembangkan, menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Penetapan tersebut diumumkan KPK pada Selasa (20/1) lalu, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Keempatnya (termasuk Sudewo) kemudian diamankan dalam OTT yang digelar KPK pada Senin (19/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK mengungkapkan, perkara ini berawal pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Dalam proses tersebut, Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya diduga menyusun rencana untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

Sejumlah kepala desa yang diduga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo kemudian ditunjuk untuk berperan sebagai koordinator di tingkat kecamatan, guna mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa yang ingin mengisi formasi jabatan tersebut. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya