Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Geledah Koperasi di Pati, Angkut 7 Koper Terkait Kasus Bupati Sudewo

Akhmad Safuan
25/1/2026 07:35
KPK Geledah Koperasi di Pati, Angkut 7 Koper Terkait Kasus Bupati Sudewo
Penggeledahan di gedung koperasi diduga milik salah satu pendukung Bupati Pati Sudewo (nonaktif) oleh KPK (MI/Safuan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati, sejak Sabtu (24/1) petang. Penyidik lembaga antirasuah melakuhan penggeledahan dan mengangkut 7 koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait perkara Bupati Pati Sudewo (nonaktif).

Pemantauan Media Indonesia hingga Minggu (25/1) dini hari, warga masih berkerumun di sekitar lokasi penggeledahan. Padahal KPK sudah meninggalkan koperasi berlokasi di Desa Semampir, Kecamatan Pat Kota, Kabupaten Pati sejak pukul 20.15.

Ratusan warga masih penasaran dengan penggeledahan lembaga antirasuah terhadap koperasi Artha Bahana Syariah yang disebut-sebut milik Subur. Subur ialah salah satu pendukung Sudewo tersebut diduga  terkait perkara Bupati Pati Sudewo (nonaktif) yang kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih Jakarta.

"Kami hanya membantu pengamanan dalam penggeledahan dilakukan oleh KPK, sehingga tidak mengetahui kondisi di dalam," kata seorang petugas dari kepolisian.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati nonaktif, Sudewo, guna mengamankan barang bukti tambahan dalam kasus dugaan pemerasan serta jual beli jabatan perangkat desa. Langkah tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka.

Pada paparannya KPK menyebutkan dalam operasi pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Pati, Bupati Pati Nonaktif Sudewo membentuk tim 8. Tim itu beranggotakan para kepala desa juga pendukung serta tim sukses pada saat pencalonan kepala daerah pada tahun 2025 lalu.

Anggota tim 8 bentukan Bupati Pati (nonaktif) Sudewo, yakni  Sisman, Kepala Desa Karangrowo,  Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; Imam, Kepala Desa Gadu; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari; Pramono, Kepala Desa Sumampir; Agus, Kepala Desa Slungkep dan  Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis.

Selain menetapkan tersangka terhadap Sudewo dengan barang bukti berupa abg Ro2,6 milyar, KPK juga menetapkan tersangka terhadap 3 kepala desa merupakan bagian dari tim 8 yakni Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya