Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Dana Desa di Jawa Tengah Anjlok, Pembangunan Pedesaan Dipastikan Terganggu

Akhmad Safuan
08/1/2026 17:33
Dana Desa di Jawa Tengah Anjlok, Pembangunan Pedesaan Dipastikan Terganggu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah Nadi Santoso(MI/Akhmad Safuan)

PROGRAM pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran jumlah dana desa yang bakal diterima anjlok dari sebelumnya mencapai Rp1 miliar per desa hanya tinggal Rp300 juta-Rp400 juta per desa.

Merosotnya dana desa yang bakal diterima ini membuat pembangunan yang sudah direncanakan akan batal atau dijadwalkan ulang. "Ini jadi bumerang bagi kami, karena warga bisa menuding kami sebagai perangkat desa korupsi. Padahal dana desa diterima tahun ini diinformasikan anjlok lebih dari 50%," ujar Muhibin, kepala desa di Grobogan.

Hal serupa juga diungkapkan Haryono, kepaia desa di Demak bahwa akibat anjloknya jumlah dana desa yang diterima, banyak desa yang akan membatalkan sejumlah rencana pembangunan di desa seperti pemvbangunan jalan, jembatan maupun program lainnya. Hal ini juga akan menjadikan benturan antara warga dengan aparat desa. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana membenarkan terjadinya kemerosotan jumlah dana desa yang bakal diterima masing-masing desa di daerah ini. "Dana desa baual diterima turun gampur 70% dari sebelumnya," tambahnya.

Famny mengungkapkan sebelumnya jumlah dana desa yang diterima di Kabupaten Kudus mencapai Rp140 miliar, namun pada 2026 ini hanya Rp44 miliar. Dengan demikian,  jumlah dana yang diterima setiap desa otomatis juga merosot tajam dari sebelumnya sekitar Rp1 miliar per desa menjadi Rp240 juta-Rp370 juta per desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah Nadi Santoso mengungkapkan penurunan alokasi dana desa berdampak langsung pada kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan yang sudah direncanakan.

Menurut Nadi Santoso, anggaran dana desa yang semula dialokasikan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) senilai Rp1 miliar per desa per tahun, namun mulai 2026 ini berkurang menjadi Rp300 juta-Rp400 juta per desa per tahun, sehingga ini cukup menyulitkan dalam pelaksanaan program pembangunan desa.

"Penurunan itu seiring dengan berkurangnya total alokasi dana desa di Jawa Tengah, yakni dari sebelumnya Rp7,9 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp2,1 triliun pada 2026," tutur Nadi Santoso.

Meskipun terjadi penurunan cukup besar, lanjut Nadi, penggunaan dana desa tetap diarahkan sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2026 dengan fokus antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, hingga dukungan program kopdes. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya