Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan oleh 43 anggota Polri ke Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup). ICW menilai keputusan tersebut menunjukkan ketidakseriusan KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan institusi kepolisian.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyatakan bahwa laporan yang disampaikan bersama KontraS sejak 23 Desember 2025 tersebut seharusnya masuk ke Deputi Penindakan untuk diproses secara hukum, bukan sekadar koordinasi.
"KPK tidak transparan mengenai alasan tidak ditanganinya aduan oleh Deputi Penindakan. Surat yang kami terima hanya bersifat normatif tanpa penjelasan memadai mengenai dasar pertimbangan pengalihan penanganan aduan tersebut," ujar Wana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/2).
Wana menyebut pola pelimpahan ke Kedeputian Korsup merupakan tindakan yang berulang jika berkaitan dengan laporan terhadap institusi Polri. Sebelumnya, kasus dugaan mark-up pembelian gas air mata oleh kepolisian juga mengalami nasib serupa.
Wana mencium adanya potensi konflik kepentingan di tubuh lembaga antirasuah tersebut. Hal ini didasari pada latar belakang jabatan strategis di Kedeputian Korsup yang saat ini diisi oleh personel yang berasal dari institusi kepolisian.
"Situasi ini memperkuat persepsi konflik kepentingan dan berpotensi melanggengkan pola impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum," tegasnya.
Selain masalah transparansi, Wana menilai KPK telah mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam penanganan aduan masyarakat. Surat pemberitahuan dari KPK dianggap tidak memuat informasi krusial seperti jangka waktu proses maupun mekanisme pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor.
Kondisi ini, kata Wana menciptakan ketidakpastian hukum dan mengaburkan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat sipil.
"ICW mendesak agar KPK memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai alasan pelimpahan aduan ke Kedeputian Korsup. Lalu, KPK wajib menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penanganan aduan yang berada di bawah kewenangan Deputi Korsup," katanya. (Faj/P-3)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved