Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan oleh 43 anggota Polri ke Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup). ICW menilai keputusan tersebut menunjukkan ketidakseriusan KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan institusi kepolisian.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyatakan bahwa laporan yang disampaikan bersama KontraS sejak 23 Desember 2025 tersebut seharusnya masuk ke Deputi Penindakan untuk diproses secara hukum, bukan sekadar koordinasi.
"KPK tidak transparan mengenai alasan tidak ditanganinya aduan oleh Deputi Penindakan. Surat yang kami terima hanya bersifat normatif tanpa penjelasan memadai mengenai dasar pertimbangan pengalihan penanganan aduan tersebut," ujar Wana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/2).
Wana menyebut pola pelimpahan ke Kedeputian Korsup merupakan tindakan yang berulang jika berkaitan dengan laporan terhadap institusi Polri. Sebelumnya, kasus dugaan mark-up pembelian gas air mata oleh kepolisian juga mengalami nasib serupa.
Wana mencium adanya potensi konflik kepentingan di tubuh lembaga antirasuah tersebut. Hal ini didasari pada latar belakang jabatan strategis di Kedeputian Korsup yang saat ini diisi oleh personel yang berasal dari institusi kepolisian.
"Situasi ini memperkuat persepsi konflik kepentingan dan berpotensi melanggengkan pola impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum," tegasnya.
Selain masalah transparansi, Wana menilai KPK telah mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam penanganan aduan masyarakat. Surat pemberitahuan dari KPK dianggap tidak memuat informasi krusial seperti jangka waktu proses maupun mekanisme pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor.
Kondisi ini, kata Wana menciptakan ketidakpastian hukum dan mengaburkan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat sipil.
"ICW mendesak agar KPK memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai alasan pelimpahan aduan ke Kedeputian Korsup. Lalu, KPK wajib menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penanganan aduan yang berada di bawah kewenangan Deputi Korsup," katanya. (Faj/P-3)
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved