Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sangat Buruk, Hanya 444 Kasus Korupsi yang Ditindak Sepanjang 2020

Andhika Prasetyo
18/4/2021 23:36
Sangat Buruk, Hanya 444 Kasus Korupsi yang Ditindak Sepanjang 2020
Wana Alamsyah(MI/ Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW), dalam laporan pemantauan kinerja Penindakan kasus korupsi sepanjng 2020, menyematkan nilai sangat buruk bagi seluruh institusi penegak hukum.

Nilai tersebut didasarkan pada kinerja Polri, Kejaksaan Agung dan KPK yang sangat rendah dalam melakukan penindakan kasus rasuah.

ICW mencatat, pada 2020, tiga institusi tersebut menetapkan target penindakan terhadap 2.225 kasus korupsi. Namun, kenyataannya, sepanjang tahun lalu, hanya 444 kasus yang terealisasi, dalam hal ini, masuk ke proses penyidikan dan ada penetapan tersangka.

"Kasus korupsi yang terpantau ICW, yang masuk hingga proses penyidikan dan ada penetapan tersangka hanya 444. Jumlah itu hanya 20%, jauh di bawah target 2.225 kasus," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi 2020, Minggu (18/4).

Berkaca dari hal tersebut, tidak mengherankan jika capaian indeks persepsi korupsi Indonesia mengalami penurunan dari skor 40 di 2019 menjadi 37 di 2020. Dari segi peringkat, Indonesia juga melorot dari urutan 85 ke level 102.

Lebih lanjut Wana menjelaskan, dari 444 kasus yang terpantau, sebagian besar modus yang menjadi andalan adalah terkait proyek pengadaan barang dan jasa.

Adapun, terkait penyelewengan dana bantuan sosial, ICW mencatat hanya ada empat kasus sepanjang 2020.

Menurut Wana hal tersebut sangat ironis mengingat laporan yang disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mencapai 107 kasus.

"Namun hanya empat kasus yang dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ini yang seharusnya disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat agar bisa diawasi sepenuhnya. Menjadi pertanyaan juga kenapa hanya empat kasus lanjut," ucapnya.

Melihat buruknya kinerja instansi penegak hukum, ICW pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Polri, Kejaksaan Agung dan KPK harus melaporkan pertanggunjawaban penggunaan anggaran untuk penyidikan kasus korupsi dan detil kasus yang ditangani pada tahap penyidikan. Hal tersebut, ucap Wana, sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ICW juga meminta pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur mengingat sebagian besar kasus terjadi pada ranah pengadaan barang dan jasa.

"Ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kepentingan karena setiap proses pembangunan berpotensi menimbulkan kerugian negara," pungkasnya.(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya