Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Kebebasan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-e itu dinilai bentuk kemunduran agenda pemberantasan korupsi di tengah momentum peringatan HUT ke-80 RI.
"ICW memandang pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan KTP-e yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi," kata kata Peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (18/8).
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Selain itu, kasus Setnov juga dinilai masih menggantung. Sebab, kata Wana, penegak hukum gagal memiskinkan eks Ketua DPR itu dengan maksimal.
"Penegak hukum gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi," ujar Wana.
ICW menilai Setnov terlalu banyak diberikan keringanan hukuman, sebelum bebas bersyarat. Terbilang, hukuman eks Ketua DPR itu disunat melalui sidang peninjauan kembali (PK), beberapa waktu lalu.
"Akibat dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK SN dengan mengorting pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," ujar Wana.
Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP-e yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya. (Can/P-3)
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pukat UGM menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto seharusnya bukan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan yang menentukan. Melainkan hakim yang memutuskan
ICW menilai pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E) menjadi tanda kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
PEMBEBASAN bersyarat Setya Novanto harus diawasi. pemangku kepentingnya harus memastikan semua persyaratan terpenuhi
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Sebelumnya beredar narasi bahwa gaji anggota DPR mengalami kenaikan. Bahkan jika direrata gaji wakil rakyat diperkirakan berkisar Rp3 juta per hari.
Management politik pemerintahan Prabowo dinilai mendahulukan mensejahterakan pejabat dan mengesampingkan kesejahteraan rakyat
Lucius menghitung dengan total pemasukan lebih dari 100 juta, hal itu menandakan bahwa anggota DPR setiap hari akan dibayar minimal Rp 3 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved