Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Setnov Bebas Bersyarat Jadi Kado Terburuk di HUT ke-80 RI

Candra Yuri Nuralam
18/8/2025 15:30
Setnov Bebas Bersyarat Jadi Kado Terburuk di HUT ke-80 RI
Ilustrasi.(MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Kebebasan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-e itu dinilai bentuk kemunduran agenda pemberantasan korupsi di tengah momentum peringatan HUT ke-80 RI.

"ICW memandang pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan KTP-e yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi," kata kata Peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (18/8).

Preseden Buruk?

ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.

Selain itu, kasus Setnov juga dinilai masih menggantung. Sebab, kata Wana, penegak hukum gagal memiskinkan eks Ketua DPR itu dengan maksimal.

"Penegak hukum gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi," ujar Wana.

Keringanan Sanksi?

ICW menilai Setnov terlalu banyak diberikan keringanan hukuman, sebelum bebas bersyarat. Terbilang, hukuman eks Ketua DPR itu disunat melalui sidang peninjauan kembali (PK), beberapa waktu lalu.

"Akibat dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK SN dengan mengorting pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," ujar Wana.

Pangkas Hukuman?

Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP-e yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya