Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PEMBEBASAN bersyarat Setya Novanto harus diawasi. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan pemangku kepentingnya harus memastikan semua persyaratan terpenuhi dan dijalankan oleh eks Ketua DPR yang juga terpidana korupsi KTP elektronik tersebut.
"Intinya tetap harus diawasi karena ada sejumlah persyaratan yang harus dia penuhi," kata Chairul saat dihubungi, Senin (18/8).
Chairul menilai, secara aturan pembebasan bersyarat Setya Novanto dapat dilakukan dan tampaknya telah sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menjelaskan dengan aturan yang ada saat ini, pembebasan bersyarat Setya Novanto sah apabila terpidana korupsi itu telah menjadi dua pertiga masa hukumannya. Dia yang mendapatkan masa hukum badan selama 12,5 tahun telah melewati syarat tersebut.
"Jika yang bersangkutan telah menjalani 2/3nya, tentunya setelah dipotong remisi dan lainnya, maka sisanya dapat tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari pada masa percobaan Setya Novanto melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam keputusan pembebasan bersyarat dirinya tersebut," terang Chairul.
Dia juga menyebutkan Setya Novanto belum dapat menggunakan hak politiknya kendati telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Setidaknya, kata Chairul, hak politik terpidana baru dapat dipulihkan lima tahun sejak berakhirnya masa pidana.
"Jadi dilihat dari sisi ini, Setya Novanto belum mendapatkan kembali hak politiknya," tutur Chairul.
Menyoal perbedaan antara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat soal wajib lapor yang harus dijalankan Setya Novanto, Chairul menilai itu perihal teknis semata.
"Namun sejatinya memang tetap diperlukan pengawasan terhadap Setya Novanto selama masa percobaannya belum beakhir. Apakah teknisnya dengan wajib lapor atau tidak, itu teknis pengawasan," pungkas Chairul. (H-4)
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pukat UGM menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto seharusnya bukan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan yang menentukan. Melainkan hakim yang memutuskan
ICW menilai pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E) menjadi tanda kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas, Setya Novanto juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian.
MANTAN Ketua DPR RI Setyo Novanto satu dari 18.439 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi pada HUT ke-80 Republik Indonesia hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved