Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Setnov Bebas Bersyarat, Pukat UGM : Harusnya jadi Kewenangan Pengadilan, bukan Pemerintah

M Ilham Ramadhan Avisena
18/8/2025 12:37
Setnov Bebas Bersyarat, Pukat UGM : Harusnya jadi Kewenangan Pengadilan, bukan Pemerintah
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman(Dok.MI)

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan pembebasan bersyarat Setya Novanto seharusnya bukan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan yang menentukan. Melainkan hakim yang memutuskan seorang terpidana layak diberikan keringanan atau tidak. 

"Itu harusnya menjadi putusan hakim. Bukan menjadi kewenangan dari pemerintah. Karena penjatuhan pidana itu kewenangan hakim, jadi kami justru menggunakan argumentasi MA untuk mengkritik putusan MA itu sendiri," ujar Zaenur saat dihubungi, Senin (18/8).

Mekanisme pemberian remisi atau pembebasan bersyarat yang kini ada di tangan pemerintah dinilai menimbulkan bias. Zaenur menilai hal itu akan lebih tepat jika dilakukan oleh hakim berdasarkan fakta yang ada terhadap terpidana calon penerima remisi atau pembebasan bersyarat. 

Remisi atau pembebasan bersyarat yang dianggap terlalu mudah untuk diberikan, utamanya bagi pelaku korupsi, dapat menekan efek jera yang seharusnya diterima. Boleh jadi, jika mekanisme saat ini terus berlaku, para koruptor hanya akan menerima hukuman badan yang relatif ringan dan singkat. 

"Kalau mudah keluar seperti sekarang ini, efek jeranya menjadi tidak ada. Aturannya yang kami persoalkan. Dampaknya adalah hilangnya efek jera," imbuh Zaenur. 

"Ke depan harus ada perubahan tentang bagaimana kewenangan memberikan remisi, kewenangan memberikan pembebasan bersyarat," lanjutnya. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya