Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan pembebasan bersyarat Setya Novanto seharusnya bukan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan yang menentukan. Melainkan hakim yang memutuskan seorang terpidana layak diberikan keringanan atau tidak.
"Itu harusnya menjadi putusan hakim. Bukan menjadi kewenangan dari pemerintah. Karena penjatuhan pidana itu kewenangan hakim, jadi kami justru menggunakan argumentasi MA untuk mengkritik putusan MA itu sendiri," ujar Zaenur saat dihubungi, Senin (18/8).
Mekanisme pemberian remisi atau pembebasan bersyarat yang kini ada di tangan pemerintah dinilai menimbulkan bias. Zaenur menilai hal itu akan lebih tepat jika dilakukan oleh hakim berdasarkan fakta yang ada terhadap terpidana calon penerima remisi atau pembebasan bersyarat.
Remisi atau pembebasan bersyarat yang dianggap terlalu mudah untuk diberikan, utamanya bagi pelaku korupsi, dapat menekan efek jera yang seharusnya diterima. Boleh jadi, jika mekanisme saat ini terus berlaku, para koruptor hanya akan menerima hukuman badan yang relatif ringan dan singkat.
"Kalau mudah keluar seperti sekarang ini, efek jeranya menjadi tidak ada. Aturannya yang kami persoalkan. Dampaknya adalah hilangnya efek jera," imbuh Zaenur.
"Ke depan harus ada perubahan tentang bagaimana kewenangan memberikan remisi, kewenangan memberikan pembebasan bersyarat," lanjutnya.
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved