Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Dijerat KPK dan Hukumannya Disunat MA, Johanis Tanak Tanggapi Bebas Bersyaratnya Setnov 

Candra Yuri Nuralam
18/8/2025 10:52
Dijerat KPK dan Hukumannya Disunat MA, Johanis Tanak Tanggapi Bebas Bersyaratnya Setnov 
grafis.(MI)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi mendapatkan kebebasan bersyarat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut keputusan itu harus diterima, meski mengagetkan banyak pihak.

“Itulah konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat, dan ada juga yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus menerima,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Agustus 2025.

Tugas KPK?

Tanak mengatakan, tugas KPK untuk menjerat Setnov berakhir sampai persidangan. Lembaga Antirasuah sudah berhasil memenjarakan eks Ketua DPR itu, melalui proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan.

“Setelah semua tugas tersebut diselesaikan, selesai sudah tugas KPK,” ujar Tanak.

Ranah Pemerintah?

Menurut Tanak, keputusan pemberian kebebasan bersyarat untuk Setnov merupakan ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak berwenang menyampuri pertimbangan instansi lain.

“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ucap Tanak.

Pangkas Hukuman?

Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya