Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Lahan Sawit Nurhadi Berada di Padang Lawas, Sumut

Candra Yuri Nuralam
17/7/2025 09:35
Lahan Sawit Nurhadi Berada di Padang Lawas, Sumut
Eks Sekretaris MA Nurhadi.(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membeli lahan sawit, dari hasil suap penanganan perkara. Lokasinya tempat usaha itu ada di luar Jakarta.

“Untuk lahan sawit berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).

Masih Berproduksi?

Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.

“Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya,” ucap Budi.

Lengkapi Berkas?

Budi mengatakan, penyidik masih mengupayakan melengkapi berkas kasus pencucian uang ini. Nurhadi harus disidangkan lagi di pengadilan tindak pidana korupsi.

Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Perkara Lain?

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya