Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11). Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam perkara Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025.
Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail mengajukan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK pada 18 November. Inti keberatan mereka adalah ketidakjelasan dasar perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Nurhadi.
“Ada perbedaan angka yang sangat jauh. Dakwaan menyebut 300 miliar, sementara dokumen lain mengatakan 170 miliar. Apa yang sebenarnya terjadi?” kata Maqdir seusai persidangan.
Ia menegaskan bahwa dakwaan bukan sekadar rangkaian cerita, melainkan harus menjelaskan secara konkret perbuatan inti yang membuat terdakwa layak dihukum.
Menurut Maqdir, KPK justru memperpanjang rangkaian perkara dengan memisahkan unsur suap, gratifikasi, dan kini menambahkan dakwaan TPPU. Langkah itu dinilai bukan hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi memperberat hukuman untuk perbuatan yang sama.
“Memecah perkara ini menjadi dua seolah-olah memberi ruang menjatuhkan hukuman berlapis. Padahal proses hukum seharusnya memberi kepastian dan keadilan, bukan menjatuhkan seseorang berkali-kali,” ujarnya.
Dalam eksepsi yang disusun puluhan halaman, tim hukum juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai penerapan standar ganda. Mereka mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, selalu dikaitkan dengan jabatan sang mertua.
“Masih relevankah mempertanyakan apakah menantu tidak boleh memiliki kegiatan bisnis sendiri? Apakah setiap transaksi bisnisnya harus dianggap sebagai penerimaan atas nama terdakwa?” demikian kutipan eksepsi.
Penasihat hukum lalu membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, ketika menerima fasilitas jet pribadi. Saat itu KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, dan harus dibuktikan lebih dulu kaitannya dengan jabatan Presiden.
“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang dianggap tidak terkait jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis kuasa hukum.
Tim pembela menegaskan bahwa seluruh transaksi Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi tanpa melibatkan Nurhadi. Tidak ada aliran dana dari Rezky kepada terdakwa, serta tidak ada bukti hubungan timbal balik terkait jabatan sebagai Sekretaris MA.
“Jika pendapatan Rezky yang berasal dari bisnis dipaksakan dikaitkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?”
Penasihat hukum menyatakan perbedaan perlakuan ini menunjukkan tidak konsistennya penyidik dan penuntut umum dalam menentukan subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Bila tidak dikoreksi, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan.
“Jika Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban hukum dan prinsip keadilan di negeri ini,” tegas tim pembela.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, Nurhadi didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 serta Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 65. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah bebas dari kasus suap penanganan perkara. Dalam perkara sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, setelah terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. (E-3)
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved