Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Eksepsi Nurhadi: Dakwaan Dinilai Kabur dan Ada Standar Ganda

Rahmatul Fajri
29/11/2025 12:18
Eksepsi Nurhadi: Dakwaan Dinilai Kabur dan Ada Standar Ganda
Terdakwa Nurhadi(Antara)

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11). Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam perkara Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025.

Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail mengajukan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK pada 18 November. Inti keberatan mereka adalah ketidakjelasan dasar perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Nurhadi.

“Ada perbedaan angka yang sangat jauh. Dakwaan menyebut 300 miliar, sementara dokumen lain mengatakan 170 miliar. Apa yang sebenarnya terjadi?” kata Maqdir seusai persidangan.

Ia menegaskan bahwa dakwaan bukan sekadar rangkaian cerita, melainkan harus menjelaskan secara konkret perbuatan inti yang membuat terdakwa layak dihukum.

Menurut Maqdir, KPK justru memperpanjang rangkaian perkara dengan memisahkan unsur suap, gratifikasi, dan kini menambahkan dakwaan TPPU. Langkah itu dinilai bukan hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi memperberat hukuman untuk perbuatan yang sama.

“Memecah perkara ini menjadi dua seolah-olah memberi ruang menjatuhkan hukuman berlapis. Padahal proses hukum seharusnya memberi kepastian dan keadilan, bukan menjatuhkan seseorang berkali-kali,” ujarnya.

Sorotan Standar Ganda dan Pembanding Kasus Kaesang

Dalam eksepsi yang disusun puluhan halaman, tim hukum juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai penerapan standar ganda. Mereka mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, selalu dikaitkan dengan jabatan sang mertua.

“Masih relevankah mempertanyakan apakah menantu tidak boleh memiliki kegiatan bisnis sendiri? Apakah setiap transaksi bisnisnya harus dianggap sebagai penerimaan atas nama terdakwa?” demikian kutipan eksepsi.

Penasihat hukum lalu membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, ketika menerima fasilitas jet pribadi. Saat itu KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, dan harus dibuktikan lebih dulu kaitannya dengan jabatan Presiden.

“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang dianggap tidak terkait jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis kuasa hukum.

Tim pembela menegaskan bahwa seluruh transaksi Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi tanpa melibatkan Nurhadi. Tidak ada aliran dana dari Rezky kepada terdakwa, serta tidak ada bukti hubungan timbal balik terkait jabatan sebagai Sekretaris MA.

“Jika pendapatan Rezky yang berasal dari bisnis dipaksakan dikaitkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?”

Penasihat hukum menyatakan perbedaan perlakuan ini menunjukkan tidak konsistennya penyidik dan penuntut umum dalam menentukan subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Bila tidak dikoreksi, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan.

“Jika Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban hukum dan prinsip keadilan di negeri ini,” tegas tim pembela.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Nurhadi didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 serta Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 65. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah bebas dari kasus suap penanganan perkara. Dalam perkara sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, setelah terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik