Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11). Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam perkara Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025.
Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail mengajukan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK pada 18 November. Inti keberatan mereka adalah ketidakjelasan dasar perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Nurhadi.
“Ada perbedaan angka yang sangat jauh. Dakwaan menyebut 300 miliar, sementara dokumen lain mengatakan 170 miliar. Apa yang sebenarnya terjadi?” kata Maqdir seusai persidangan.
Ia menegaskan bahwa dakwaan bukan sekadar rangkaian cerita, melainkan harus menjelaskan secara konkret perbuatan inti yang membuat terdakwa layak dihukum.
Menurut Maqdir, KPK justru memperpanjang rangkaian perkara dengan memisahkan unsur suap, gratifikasi, dan kini menambahkan dakwaan TPPU. Langkah itu dinilai bukan hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi memperberat hukuman untuk perbuatan yang sama.
“Memecah perkara ini menjadi dua seolah-olah memberi ruang menjatuhkan hukuman berlapis. Padahal proses hukum seharusnya memberi kepastian dan keadilan, bukan menjatuhkan seseorang berkali-kali,” ujarnya.
Dalam eksepsi yang disusun puluhan halaman, tim hukum juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai penerapan standar ganda. Mereka mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, selalu dikaitkan dengan jabatan sang mertua.
“Masih relevankah mempertanyakan apakah menantu tidak boleh memiliki kegiatan bisnis sendiri? Apakah setiap transaksi bisnisnya harus dianggap sebagai penerimaan atas nama terdakwa?” demikian kutipan eksepsi.
Penasihat hukum lalu membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, ketika menerima fasilitas jet pribadi. Saat itu KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, dan harus dibuktikan lebih dulu kaitannya dengan jabatan Presiden.
“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang dianggap tidak terkait jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis kuasa hukum.
Tim pembela menegaskan bahwa seluruh transaksi Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi tanpa melibatkan Nurhadi. Tidak ada aliran dana dari Rezky kepada terdakwa, serta tidak ada bukti hubungan timbal balik terkait jabatan sebagai Sekretaris MA.
“Jika pendapatan Rezky yang berasal dari bisnis dipaksakan dikaitkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?”
Penasihat hukum menyatakan perbedaan perlakuan ini menunjukkan tidak konsistennya penyidik dan penuntut umum dalam menentukan subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Bila tidak dikoreksi, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan.
“Jika Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban hukum dan prinsip keadilan di negeri ini,” tegas tim pembela.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, Nurhadi didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 serta Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 65. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah bebas dari kasus suap penanganan perkara. Dalam perkara sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, setelah terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. (E-3)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved