Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAJELIS hakim menjatuhkan hukuman terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto, dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Ia juga diminta membayar denda Rp100 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbutan yang dilanjutkan," ujar Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/3).
Setelah memeriksa 23 saksi, seorang ahli, dan 2.150 barang bukti dalam persidangan, hakim meyakini bahwa Hiendra telah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2016, Nurhadi, sebesar Rp35,726 miliar antara tahun 2015-2016.
Suap yang diberikan melalui perantara menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono itu dilakukan untuk mengurus perkara yang membelit Hiendra.
Adapun perkara yang dimaksud antara lain gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara hingga tingkat kasasi di MA dan gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Total suap dari Hiendra yang berhasil terbukti menurut majelis hakim mengalami selisih Rp10 miliar dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni sebesar Rp45,726. Berkurangnya uang Rp10 miliar itu menurut hakim karena terjadi pengembalian dari Rezky ke Hiendra.
Pengembalian itu disebabkan karena permintaan Hiendra ke Rezky usai perkara yang ditanganinya ditolak MA saat itu. Rezky lantas menggantinya dengan sertifikat ladang kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara yang dibeli dari uang pemberian Hiendra.
Perbuatan Hiendra itu melanggar ketentuan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam merumuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan status Hiendra yang pernah ditahan sebelumnya sebagai hal yang memberat putusan. Selain itu hakim juga menilai selama persidangan Hiendra tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Lebih lanjut, Hiendra juga dinilai tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," terang hakim anggota Sukartono.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan Hiendra yang menyebut bahwa Nurhadi tidak mengetahui asal usul uang yang diterima dari Rezky karena tidak pernah menanyakannya. Hakim, lanjut Sukartono, meyakini bahwa Nurhadi tau ihwal pemberian Hiendra melalui Rezky.
"Majelis meyakini bahwa saksi Nurhadi mengetahui dari mana sumber uang tersebut dengan diperkuat fakta aset-aset Ibu Tin Zuraida (istri Nurhadi) ikut diserahkan pada orang-orang yang meminta uangnya kembali," terang Sukartono.
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Hiendra yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Hiendra kepada majelis hakim.
Senada, jaksa KPK pun juga menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang lebih diringan dari tuntutannya. (OL-13)
Baca Juga: Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved