Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Dhika Kusuma Winata
25/3/2021 16:56
Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kali ini, Nurhadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus perintangan penyidikan.

"Yang bersangkutan (Nurhadi) hadir di KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/3).

Penyidik juga memanggil anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, sebagai saksi dalam kasus itu. Komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lain yakni Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Wahidul Kahhar dan Sekretaris Deputi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Eddy Syahputra.

KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus Nurhadi itu lantaran dianggap membantu pelarian Nurhadi. Adapun Nurhadi saat ini telah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Dalam kasus itu, Ferdy merupakan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Ferdy diduga berperan dalam menyewa rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ferdy ditahan akibat upaya menghalangi penyidikan dan diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelarian Nurhadi dan Rezky bermula ketika KPK menerbitkan DPO pada Februari 2020 lalu. KPK menduga Ferdy diminta Rezky membuat perjanjian sewa rumah di Simprug senilai Rp490 juta yang dijadikan sebagai lokasi persembunyian.

Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah Simprug itu pada Juni 2020, Ferdy berada di lokasi tapi berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor plat palsu. Ferdy kemudian ditangkap di Malang, Jawa Timur. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya