Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tren baru dalam transaksi suap yang kini tidak lagi hanya menggunakan uang tunai. Beberapa operasi tangkap tangan (OTT) KPK menunjukkan bahwa emas mulai digunakan sebagai alat pembayaran suap.
Temuan ini mencuat setelah KPK mengamankan barang bukti berupa emas dalam sejumlah operasi tangkap tangan, termasuk dalam kasus dugaan pengaturan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam kasus tersebut, KPK berhasil menyita emas logam mulia seberat 5,3 kilogram.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan tren baru ini. "Memang betul trennya seperti itu. Dalam beberapa kali OTT, kami menemukan barang bukti berupa emas," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Menurut Asep, emas dipilih oleh pelaku suap karena bentuknya yang kecil dan nilainya yang tinggi. Emas lebih mudah dibawa, ringkas, dan tidak mencurigakan saat digunakan dalam transaksi. "Membawanya mudah, ringkas, dan tidak berat," jelas Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa para pelaku suap semakin berhati-hati dengan membawa barang besar yang dapat menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, emas menjadi pilihan yang lebih aman dan praktis.
Selain emas, KPK juga mencatat adanya potensi penggunaan cryptocurrency dalam transaksi suap. "Saat ini, kami juga mulai memantau penggunaan cryptocurrency dalam pembayaran suap," lanjut Asep. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku korupsi semakin berinovasi dalam memilih metode pembayaran yang lebih sulit terdeteksi.
Di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, KPK terus memperluas pemantauan terhadap berbagai metode pembayaran suap, termasuk penggunaan emas dan cryptocurrency. Langkah ini diambil untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin berkembang dan sulit dilacak.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK menetapkan enam tersangka tersebut setelah menangkap 17 orang di wilayah Lampung dan Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved