Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

KPK Telusuri Jejak Samar Pemilik Blueray Cargo di Kasus Suap Impor Barang KW

Andhika Prasetyo
10/2/2026 09:47
KPK Telusuri Jejak Samar Pemilik Blueray Cargo di Kasus Suap Impor Barang KW
Ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada upaya menghilangkan atau memindahkan barang bukti selama jeda waktu antara penangkapan dalam operasi tangkap tangan dan penyerahan diri tersangka.

“Kami akan telusuri dan mendalami hal tersebut. Kami tidak ingin jeda waktu itu dimanfaatkan untuk memindahkan bukti-bukti atau hal lain yang dapat menghambat proses penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).

Asep menjelaskan, KPK juga mendalami kemungkinan adanya pertemuan antara John Field dengan saksi-saksi kunci dalam perkara tersebut. Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap potensi intervensi terhadap saksi maupun pengamanan barang bukti.

“Kami mendalami apakah yang bersangkutan sempat bertemu dengan saksi-saksi penting atau melakukan hal-hal terkait bukti yang dimiliki,” katanya.

Menurut Asep, pemeriksaan langsung terhadap John Field menjadi salah satu langkah utama untuk mengurai aktivitas tersangka selama periode tersebut, termasuk pergerakan dan pihak-pihak yang ditemui.

“Apa saja yang dilakukan oleh yang bersangkutan menjadi bagian dari materi pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Enam tersangka tersebut terdiri atas Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yakni John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi dalam proses importasi tersebut. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya