Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tidak hanya berhenti pada pihak forwarder, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai impor tersebut.
“Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan mengecek siapa saja importir yang menggunakan forwarder PT Blueray Cargo,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Selain menelusuri para importir, KPK juga akan mendalami jenis dan karakteristik barang-barang yang diimpor melalui jasa perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pola serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses importasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT Bea Cukai tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam orang dari total 17 pihak yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak dari PT Blueray Cargo sebagai tersangka, yakni pemilik perusahaan John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman terhadap peran importir dan alur masuk barang impor yang diduga melanggar ketentuan. (Ant/E-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved