Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Kasus Suap Impor Barang KW: KPK Telusuri Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo

Andhika Prasetyo
10/2/2026 07:36
Kasus Suap Impor Barang KW: KPK Telusuri Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo
Ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tidak hanya berhenti pada pihak forwarder, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai impor tersebut.

“Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan mengecek siapa saja importir yang menggunakan forwarder PT Blueray Cargo,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).

Selain menelusuri para importir, KPK juga akan mendalami jenis dan karakteristik barang-barang yang diimpor melalui jasa perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pola serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses importasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT Bea Cukai tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam orang dari total 17 pihak yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak dari PT Blueray Cargo sebagai tersangka, yakni pemilik perusahaan John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman terhadap peran importir dan alur masuk barang impor yang diduga melanggar ketentuan. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya