Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara beruntun pada awal 2026. Dalam kurun Januari hingga Februari, KPK mencatat “hattrick” OTT yang menyasar Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan lembaga peradilan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengapresiasi langkah KPK tersebut. Menurutnya, rangkaian OTT ini sekaligus membantah anggapan lama bahwa korupsi semata-mata terjadi karena rendahnya gaji aparatur negara.
“Ini ironi. Tiga institusi yang terjerat OTT justru memiliki tingkat kesejahteraan pegawai yang sangat tinggi, bahkan bisa disebut ‘tukin sultan’. Fakta ini membuktikan bahwa gaji besar tidak otomatis menghilangkan korupsi,” ujar Rohman saat dihubungi, Senin (9/2).
Ia menegaskan, kenaikan kesejahteraan memang penting, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya instrumen pemberantasan korupsi. “Memberantas korupsi dengan sekadar menaikkan gaji tidak akan membuahkan hasil sesuai harapan. Buktinya, mereka yang bergaji tinggi tetap melakukan korupsi,” katanya.
Dirinya secara khusus menyoroti berulangnya kasus korupsi di lingkungan peradilan. Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar individu, melainkan sudah menjadi masalah kultural yang mengakar.
“Ini penyakit yang sudah mendarah daging. Korupsi dianggap sesuatu yang biasa, bahkan seolah menjadi simbol kesuksesan. Kalau tidak korup, dianggap tidak hebat, tidak punya harta, tidak bisa hidup hedon,” ucapnya.
Ia mengingatkan, meskipun KPK telah memproses lebih dari 30 hakim dalam berbagai kasus korupsi, praktik serupa tetap berulang karena tidak adanya perubahan mendasar dalam sistem pengawasan, kaderisasi, dan budaya organisasi di tubuh peradilan.
“Masih ada kultur pembiaran dan penyangkalan. Insan pengadilan sebenarnya tahu siapa saja yang nakal, tetapi laporan sering tidak ditindaklanjuti secara tegas. Tidak ada zero tolerance,” katanya.
Dalam kasus OTT terbaru, Rohman menjelaskan perkara yang ditangani sejatinya sederhana, yakni permintaan percepatan eksekusi perkara pertanahan di Depok. Namun, proses itu diduga disertai permintaan sejumlah uang oleh aparat pengadilan dan berujung pada OTT KPK.
“KPK juga menemukan dugaan harta lain yang berasal dari pihak berperkara. Ini menunjukkan pelaku bukan pemain baru, melainkan pemain lama. Dan saya yakin, lingkungan internal tahu sepak terjang mereka,” ujarnya.
Ia menilai kemarahan publik wajar, mengingat negara baru saja memberikan kenaikan tunjangan yang signifikan kepada hakim dengan tujuan mencegah korupsi. “Ini sangat memalukan. Negara sudah memberikan kesejahteraan, tapi justru dikhianati,” tegasnya.
Maka dari itu, dirinya mendorong Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi menyeluruh, dimulai dengan pembersihan internal dan penerapan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran. “Hakim atau pegawai yang nakal jangan diberi jabatan. Semua yang terlibat harus diproses pidana, dan yang gagal mengawasi harus dicopot,” katanya.
Selain itu, dirinya juga meminta MA agar memberikan perlindungan dan apresiasi bagi aparatur yang berani melaporkan praktik korupsi. Apresiasi bisa diberikan melalui peningkatan kinerja, promosi jabatan, atau bentuk lain yang menjamin keselamatan pelapor.
Rohman juga mendorong KPK menjadikan sektor penegak hukum—hakim, jaksa, polisi, auditor—sebagai prioritas pengawasan. “Faktanya, mau digaji berapa pun, sebagian dari mereka tetap korup. Maka satu-satunya jalan adalah penindakan tegas,” ujarnya.
Di tingkat regulasi, ia menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mendesak dilakukan, khususnya untuk mengkriminalisasi illicit enrichment. “Pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak bisa menjelaskan asal-usulnya harus dipidana, ditambah dengan perampasan aset melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture,” pungkasnya. (Fal/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
KPK resmi menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.
Justru di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak, langkah bersih-bersih semacam ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved