Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

KPK Catat “Hattrick” OTT Awal 2026, Peneliti UGM Soroti Korupsi Hakim dan Aparat Berpenghasilan Tinggi

Naufal Zuhdi
09/2/2026 19:19
KPK Catat “Hattrick” OTT Awal 2026, Peneliti UGM Soroti Korupsi Hakim dan Aparat Berpenghasilan Tinggi
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara beruntun pada awal 2026. Dalam kurun Januari hingga Februari, KPK mencatat “hattrick” OTT yang menyasar Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan lembaga peradilan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengapresiasi langkah KPK tersebut. Menurutnya, rangkaian OTT ini sekaligus membantah anggapan lama bahwa korupsi semata-mata terjadi karena rendahnya gaji aparatur negara.

“Ini ironi. Tiga institusi yang terjerat OTT justru memiliki tingkat kesejahteraan pegawai yang sangat tinggi, bahkan bisa disebut ‘tukin sultan’. Fakta ini membuktikan bahwa gaji besar tidak otomatis menghilangkan korupsi,” ujar Rohman saat dihubungi, Senin (9/2).

Ia menegaskan, kenaikan kesejahteraan memang penting, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya instrumen pemberantasan korupsi. “Memberantas korupsi dengan sekadar menaikkan gaji tidak akan membuahkan hasil sesuai harapan. Buktinya, mereka yang bergaji tinggi tetap melakukan korupsi,” katanya.

Dirinya secara khusus menyoroti berulangnya kasus korupsi di lingkungan peradilan. Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar individu, melainkan sudah menjadi masalah kultural yang mengakar.

“Ini penyakit yang sudah mendarah daging. Korupsi dianggap sesuatu yang biasa, bahkan seolah menjadi simbol kesuksesan. Kalau tidak korup, dianggap tidak hebat, tidak punya harta, tidak bisa hidup hedon,” ucapnya.

Ia mengingatkan, meskipun KPK telah memproses lebih dari 30 hakim dalam berbagai kasus korupsi, praktik serupa tetap berulang karena tidak adanya perubahan mendasar dalam sistem pengawasan, kaderisasi, dan budaya organisasi di tubuh peradilan.

“Masih ada kultur pembiaran dan penyangkalan. Insan pengadilan sebenarnya tahu siapa saja yang nakal, tetapi laporan sering tidak ditindaklanjuti secara tegas. Tidak ada zero tolerance,” katanya.

Dalam kasus OTT terbaru, Rohman menjelaskan perkara yang ditangani sejatinya sederhana, yakni permintaan percepatan eksekusi perkara pertanahan di Depok. Namun, proses itu diduga disertai permintaan sejumlah uang oleh aparat pengadilan dan berujung pada OTT KPK.

“KPK juga menemukan dugaan harta lain yang berasal dari pihak berperkara. Ini menunjukkan pelaku bukan pemain baru, melainkan pemain lama. Dan saya yakin, lingkungan internal tahu sepak terjang mereka,” ujarnya.

Ia menilai kemarahan publik wajar, mengingat negara baru saja memberikan kenaikan tunjangan yang signifikan kepada hakim dengan tujuan mencegah korupsi. “Ini sangat memalukan. Negara sudah memberikan kesejahteraan, tapi justru dikhianati,” tegasnya.

Maka dari itu, dirinya mendorong Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi menyeluruh, dimulai dengan pembersihan internal dan penerapan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran. “Hakim atau pegawai yang nakal jangan diberi jabatan. Semua yang terlibat harus diproses pidana, dan yang gagal mengawasi harus dicopot,” katanya.

Selain itu, dirinya juga meminta MA agar memberikan perlindungan dan apresiasi bagi aparatur yang berani melaporkan praktik korupsi. Apresiasi bisa diberikan melalui peningkatan kinerja, promosi jabatan, atau bentuk lain yang menjamin keselamatan pelapor.

Rohman juga mendorong KPK menjadikan sektor penegak hukum—hakim, jaksa, polisi, auditor—sebagai prioritas pengawasan. “Faktanya, mau digaji berapa pun, sebagian dari mereka tetap korup. Maka satu-satunya jalan adalah penindakan tegas,” ujarnya.

Di tingkat regulasi, ia menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mendesak dilakukan, khususnya untuk mengkriminalisasi illicit enrichment. “Pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak bisa menjelaskan asal-usulnya harus dipidana, ditambah dengan perampasan aset melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture,” pungkasnya. (Fal/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya