Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

OTT KPK di Depok: Rp850 Juta Disita dari Juru Sita Terkait Dugaan Gratifikasi PN

Candra Yuri Nuralam
06/2/2026 23:11
OTT KPK di Depok: Rp850 Juta Disita dari Juru Sita Terkait Dugaan Gratifikasi PN
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. KPK menyita uang ratusan juta atas penangkapan itu.

“Barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Budi mengatakan, uang itu disita dari tangan Juru Sita di Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanayan (YON). Selain itu, ada juga barang elektronik yang disita dalam OTT ini.


Uang itu diduga berkaitan dengan dugaan rasuah berupa penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. KPK tidak hanya berhenti dari temuan uang untuk menelusuri dugaan rasuah.


Asep menjelaskan, KPK mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa ada penerimaan gratifikasi yang ditujukan kepada tersangka dalam kasus ini. Totalnya sampai miliaran.


“Bahwa saudara BBG (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar,” ucap Asep.

Uang gratifikasi itu berasal dari PT DMV. Menurut Asep, dana masuk ke kantong Bambang dari 2025 sampai 2026.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER). (Can/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya