Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Mega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Dari jumlah tersebut, KPK menemukan bukti pembayaran uang muka (DP) rumah oleh Mulyono senilai Rp300 juta.
Selain itu, dana sebesar Rp180 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Dian Jaya Mega, sementara Rp20 juta digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Mega selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan ini, khususnya kepada pihak yang telah menyampaikan laporan pengaduan,” pungkas Asep. (Bob/P-3)
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
KPK mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya atau KKP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono menerima uang gratifikasi sebesar Rp800 juta, berikut fakta-faktanya
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang sanksi tegas.
Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada lebih dari lima lokasi di wilayah Jabodetabek. Upaya paksa dilakukan beberapa waktu lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved