Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

KPK Telusuri Rangkap Jabatan Mulyono sebagai Komisaris di 12 Perusahaan

Candra Yuri Nuralam
13/2/2026 13:29
KPK Telusuri Rangkap Jabatan Mulyono sebagai Komisaris di 12 Perusahaan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan),Dian Jaya Demega (kedua kanan) dan Venasius Jenarus Genggor (kedua kiri) berjalan menggunakan rompi(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KEPALA Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) disebut memiliki jabatan komisaris pada 12 perusahaan berbeda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami temuan tersebut.

"Penyidik masih mendalami terkait dengan saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (13/2).

Menurut Budi, jabatan tersebut akan dikaitkan dengan perkara dugaan suap dalam proses pengajuan restitusi pajak. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya benturan kepentingan.

"Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami," ucap Budi.

Selain itu, KPK akan mendalami aspek etik di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kemungkinan seorang Kepala KPP merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. Koordinasi dengan Kemenkeu akan dimaksimalkan.

"Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," terang Budi.

Kronologi Dugaan Suap Restitusi Pajak

KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Ia diduga secara terang-terangan bertemu dengan pihak swasta untuk meminta uang apresiasi.

“MLY menyampaikan pada VNZ (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Asep menjelaskan, KPP Madya sebelumnya telah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar.

“Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ucap Asep.

Namun, Mulyono disebut bersedia memproses permohonan tersebut dengan syarat adanya pemberian uang. Ia menawarkan nilai Rp1,5 miliar dengan opsi pembagian kepada pihak perusahaan.

“VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang ‘apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ucap Asep. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya