Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

KPK Ungkap Masih Ada Pejabat yang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Candra Yuri Nuralam
28/3/2026 20:34
KPK Ungkap Masih Ada Pejabat yang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas. Padahal imbauan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah gencar disampaikan.

“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Maret 2026.

Budi enggan memerinci nama pejabat yang pakai kendaraan dinas untuk mudik. Seluruh instansi pemerintahan diharap melakukan evaluasi.

“Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Budi.

Budi menegaskan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik merupakan pelanggaran. Sebab, fasilitas negara dipakai untuk kepentingan pribadi, yang bukan urusan kedinasan.

“KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus BMN/BMD, adalah fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan,” ucap Budi.

Instansi pemerintah yang pejabat atau pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik diharap memberikan sanksi tegas. Sebab, tindakan itu bisa menjadi celah korupsi di masa depan.

“KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah,” kata Budi.

Inspektorat daerah diharap turun tangan menindak pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. KPK meyakini penggunaan kendaraan milik kantor pemerintahan itu merupakan pelanggaran. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya