Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

KPK Ungkap Masih Ada Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik

Media Indonesia
28/3/2026 16:32
KPK Ungkap Masih Ada Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(ANTARA/Rio Feisal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait masih adanya praktik penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau para kepala daerah dan inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah pelanggaran integritas di lingkungan kerja mereka.

"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Budi Prasetyo, Sabtu (28/3).

Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang berstatus sewa maupun Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), merupakan fasilitas operasional yang murni diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan. Penyimpangan dalam penggunaannya dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar.

Menurutnya, risiko korupsi tidak hanya lahir dari penyalahgunaan wewenang jabatan, tetapi juga dari pemanfaatan fasilitas negara secara tidak sah.

"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," tegas Budi.

Mitigasi Melalui Surat Edaran Terbaru
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur Lebaran.

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya