Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan aparatur sipil negara (ASN) mudik. Saat ini, arus balik mulai memadati ruas jalan.
“KPK mengimbau kepada para aparatur sipil negara atau ASN, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan-kegiatan individu atau kepentingan pribadi,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/4).
Budi mengatakan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang tidak disiapkan untuk kepentingan pribadi. Mudik ASN bukan fasilitas yang harus diberikan oleh negara.
“Mengingat kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk dari aset negara atau aset daerah, tentu penggunaannya adalah untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan yang bersifat pribadi,” ujar Budi.
Pimpinan instansi diharap menjadi garda terdepan untuk mengingatkan bawahannya agar tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan mudik. Pemantauan diminta dimaksimalkan.
“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di setiap instansi, baik di Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, dan juga BUMN dan BUMD, agar secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar ASN tidak melakukan pelanggaran. Dalam hal ini adalah penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran,” ucap Budi.
ASN yang ngeyel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik diminta disanksi. Itu, kata Budi, bisa diberikan oleh pengawas internal sampai pimpinan instansi.
“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau aset daerah merupakan pelanggaran dan juga kode etik sebagai aparatur sipil negara,” tutur Budi. (Can/P-3)
Kondisi lesunya ekonomi yang melanda masyarakat Flotim dan kondisi bencana erupsi gunung Lewotobi laki-laki yang terjadi belum lama ini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved