Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan aparatur sipil negara (ASN) mudik. Saat ini, arus balik mulai memadati ruas jalan.
“KPK mengimbau kepada para aparatur sipil negara atau ASN, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan-kegiatan individu atau kepentingan pribadi,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/4).
Budi mengatakan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang tidak disiapkan untuk kepentingan pribadi. Mudik ASN bukan fasilitas yang harus diberikan oleh negara.
“Mengingat kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk dari aset negara atau aset daerah, tentu penggunaannya adalah untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan yang bersifat pribadi,” ujar Budi.
Pimpinan instansi diharap menjadi garda terdepan untuk mengingatkan bawahannya agar tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan mudik. Pemantauan diminta dimaksimalkan.
“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di setiap instansi, baik di Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, dan juga BUMN dan BUMD, agar secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar ASN tidak melakukan pelanggaran. Dalam hal ini adalah penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran,” ucap Budi.
ASN yang ngeyel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik diminta disanksi. Itu, kata Budi, bisa diberikan oleh pengawas internal sampai pimpinan instansi.
“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau aset daerah merupakan pelanggaran dan juga kode etik sebagai aparatur sipil negara,” tutur Budi. (Can/P-3)
Kondisi lesunya ekonomi yang melanda masyarakat Flotim dan kondisi bencana erupsi gunung Lewotobi laki-laki yang terjadi belum lama ini.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved