Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan aparatur sipil negara (ASN) mudik. Saat ini, arus balik mulai memadati ruas jalan.
“KPK mengimbau kepada para aparatur sipil negara atau ASN, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan-kegiatan individu atau kepentingan pribadi,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/4).
Budi mengatakan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang tidak disiapkan untuk kepentingan pribadi. Mudik ASN bukan fasilitas yang harus diberikan oleh negara.
“Mengingat kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk dari aset negara atau aset daerah, tentu penggunaannya adalah untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan yang bersifat pribadi,” ujar Budi.
Pimpinan instansi diharap menjadi garda terdepan untuk mengingatkan bawahannya agar tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan mudik. Pemantauan diminta dimaksimalkan.
“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di setiap instansi, baik di Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, dan juga BUMN dan BUMD, agar secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar ASN tidak melakukan pelanggaran. Dalam hal ini adalah penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran,” ucap Budi.
ASN yang ngeyel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik diminta disanksi. Itu, kata Budi, bisa diberikan oleh pengawas internal sampai pimpinan instansi.
“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau aset daerah merupakan pelanggaran dan juga kode etik sebagai aparatur sipil negara,” tutur Budi. (Can/P-3)
Kondisi lesunya ekonomi yang melanda masyarakat Flotim dan kondisi bencana erupsi gunung Lewotobi laki-laki yang terjadi belum lama ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua pekan lal terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK mencatat telah menerima 2.273 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Laporan terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat. Ini daftarnya
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved