Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Polemik Rudy Mas'ud, KPK: Pengadaan Mobil Dinas harus Sesuai Kebutuhan

Andhika Prasetyo
03/3/2026 09:59
Polemik Rudy Mas'ud, KPK: Pengadaan Mobil Dinas harus Sesuai Kebutuhan
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus melalui perencanaan yang matang.

“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

KPK juga mengingatkan agar kepala daerah terlebih dahulu mengevaluasi ketersediaan kendaraan dinas yang sudah ada sebelum memutuskan pembelian baru.

“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” kata Budi.

Menurutnya, prinsip skala prioritas dalam belanja negara harus menjadi pertimbangan utama agar penggunaan anggaran tetap efektif dan efisien.

KPK menilai pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut juga tidak terlepas dari peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” ujarnya.

Terkait Rudy Mas’ud, KPK memandang yang bersangkutan telah merespons aspirasi publik, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui ruang-ruang publik.

Polemik Pengadaan Mobil Dinas

Sebelumnya, Rudy Mas’ud menjadi sorotan setelah menyebut pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar dilakukan untuk menjaga “muruah” Kalimantan Timur. Ia juga menyatakan spesifikasi kendaraan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku partainya telah mengingatkan Rudy Mas’ud agar lebih mendengarkan suara masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan mengembalikan mobil dinas hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 tersebut. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya