Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Viral Mobil Dinas Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 Miliar, Ini Penjelasan Rudy Mas’ud

Yovanda Izabella
26/2/2026 12:15
Viral Mobil Dinas Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 Miliar, Ini Penjelasan Rudy Mas’ud
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud .(MI/Yovanda Izabella)

PENGADAAN kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar tengah menjadi pusat perhatian publik. Langkah pengadaan ini dinilai kontras dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menggunakan fasilitas mobil dinas milik Pemprov Kaltim untuk operasional di wilayah Kalimantan Timur.

Fokus Agenda Strategis dan IKN
Rudy menjelaskan bahwa kendaraan mewah yang menjadi polemik tersebut sebenarnya diposisikan di Jakarta. Fasilitas itu disiapkan untuk menunjang mobilitas gubernur dalam agenda-agenda yang bersifat nasional maupun internasional.

Apalagi, status Kaltim sebagai tuan rumah Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat frekuensi pertemuan dengan pejabat pusat, investor, dan delegasi mancanegara meningkat tajam.

“Kaltim sekarang menjadi wajah Indonesia. Tamu yang datang bukan hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri,” ujar Rudy, dikutip Kamis (26/2).

Ia menambahkan, sebagai representasi daerah di kancah nasional, kepala daerah memerlukan sarana pendukung yang layak. Meski demikian, untuk aktivitas harian di Kaltim, ia mengaku masih mengandalkan kendaraan pribadi.

“Sampai sekarang belum ada mobil dinas yang kami gunakan di Kaltim. Yang ada dan dipakai itu kendaraan pribadi,” imbuhnya. “Di sini saya tetap menggunakan mobil pribadi, bulan puasa kita jangan menggibah.”

Sesuai Regulasi Mendagri
Terkait besaran anggaran sebesar Rp8,5 miliar, Rudy memastikan seluruh proses pengadaan telah mengacu pada payung hukum yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, kapasitas mesin kendaraan dinas jenis sedan untuk gubernur diperbolehkan hingga 3.000 cc. Rudy menegaskan bahwa unit yang dipesan tetap berada dalam batas spesifikasi teknis tersebut.

“Kami mengikuti spesifikasi yang sudah diatur. Soal harga tentu mengikuti mutu dan kualitas kendaraan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya