Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Dua Perusahaan di Kaltim yang Ancam Populasi Pesut Mahakam Disegel

Atalya Puspa    
11/2/2026 16:59
Dua Perusahaan di Kaltim yang Ancam Populasi Pesut Mahakam Disegel
Penyegelan perusahaan yang ancam pelestarian pesut mahakam di Kaltim.(Dok. LHK)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua perusahaan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), yang diduga mencemari sungai dan berkontribusi terhadap tekanan terhadap populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).

Penindakan dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) setelah hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius terkait perizinan dan persetujuan lingkungan.

Perusahaan pertama, PT GBE, diketahui melaksanakan konstruksi jetty tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara tersebut langsung dikenai sanksi penghentian seluruh kegiatan operasional.

Sementara itu, PT ML ditemukan tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB). Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang ship to ship tersebut juga tidak memiliki dokumen serta persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan. Atas pelanggaran tersebut, KLH/BPLH juga menghentikan seluruh operasional perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif menegaskan bahwa kawasan sungai yang menjadi habitat asli Pesut Mahakam tidak boleh dijadikan ruang eksploitasi tanpa kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, demi melindungi kelestarian lingkungan hidup termasuk mamalia asli Kalimantan Timur yaitu Pesut Mahakam,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, Rabu (11/2). 

Ia menegaskan penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil dan merata, tanpa pandang bulu.

Seperti diketahui, Pesut Mahakam merupakan satwa endemik Kalimantan Timur yang statusnya terancam punah. Aktivitas industri di sepanjang Sungai Mahakam selama ini disebut menjadi salah satu faktor tekanan terhadap habitat, mulai dari lalu lintas kapal, pembangunan infrastruktur perairan, hingga potensi pencemaran.

KLH/BPLH juga meminta pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, dan organisasi konservasi memperkuat upaya perlindungan melalui edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, serta penerapan praktik perikanan yang lebih ramah satwa.

Harapan Baru Pelestarian Pesut Mahakam

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya perlindungan Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang kini berstatus kritis terancam punah. Komitmen tersebut ditunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui kunjungan kerja ke Kawasan Konservasi Perairan Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam kunjungan itu, Desa Muhuran di Kecamatan Kota Bangun dan Desa Sabintulung di Kecamatan Muara Kaman resmi ditetapkan sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam. Penetapan ini melengkapi Desa Pela yang lebih dulu menjadi desa konservasi, sekaligus memperkuat basis perlindungan pesut berbasis masyarakat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa Pesut Mahakam bukan sekadar satwa dilindungi, melainkan indikator penting kesehatan ekosistem Sungai Mahakam. “Pesut Mahakam adalah penanda keseimbangan ekosistem sungai. Jika pesut terancam, itu berarti kualitas lingkungan perairan kita juga sedang bermasalah. Karena itu, upaya pelestariannya harus dilakukan secara kolaboratif,” ujar Rasio beberapa waktu lalu. 

Ia menekankan, pelindungan habitat pesut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Keterlibatan dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat lokal menjadi kunci keberhasilan konservasi di lapangan.

Saat ini, populasi Pesut Mahakam diperkirakan hanya tersisa sekitar 60–80 individu di alam liar. Populasi tersebut terfragmentasi di beberapa kantong habitat, terutama di Danau Semayang, Danau Melintang, Danau Jempang, dan alur utama Sungai Mahakam. Ancaman utama yang dihadapi pesut meliputi degradasi habitat, pencemaran air, aktivitas lalu lintas sungai, serta tangkapan sampingan alat tangkap ikan.

Kawasan danau dan Sungai Mahakam sendiri merupakan ekosistem strategis yang tidak hanya menjadi habitat pesut, tetapi juga berbagai spesies lain seperti bekantan, berang-berang, bangau air, serta beragam ikan endemik. Selain itu, kawasan ini berperan penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, terutama sebagai penyerap karbon alami dan pengendali banjir.

Rasio menegaskan, seluruh aktivitas di kawasan tersebut, mulai dari perikanan, transportasi air, perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata, harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak merusak habitat pesut. KLH/BPLH juga mendorong penguatan pengelolaan sampah dan limbah di kawasan Sungai dan Danau Mahakam untuk mencegah pencemaran perairan.

“KLH/BPLH membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.

Pemerintah berharap Kawasan Konservasi Pesut Mahakam dapat menjadi contoh pengelolaan keanekaragaman hayati berkelanjutan yang memberikan manfaat alam dan lingkungan hidup secara adil dan seimbang, sekaligus menjadi model kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ekosistem perairan darat.

Di sisi lain, upaya konservasi juga menunjukkan secercah harapan. Founder Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Budiono, menyebut tahun 2025 sebagai periode yang relatif positif bagi Pesut Mahakam. “Pada 2025, jumlah kelahiran pesut melampaui angka kematian. Ini menjadi sinyal awal pemulihan, meski tetap harus disikapi dengan sangat hati-hati,” ujarnya.

RASI mencatat, sepanjang 2025 terdapat tujuh kelahiran pesut Mahakam, sementara angka kematian tercatat tiga ekor. Meski belum signifikan secara populasi, tren ini dipandang sebagai perkembangan penting bagi spesies yang selama puluhan tahun mengalami penurunan jumlah.

Selain pemantauan populasi, RASI juga memperkuat kapasitas pengelolaan kawasan konservasi melalui pelatihan metode identifikasi foto dan analisis populasi mark-recapture, serta penanganan awal kejadian terdamparnya pesut, baik dalam kondisi hidup maupun mati.

Upaya perlindungan habitat dan pengurangan ancaman langsung juga terus dilakukan. Hingga kini, RASI telah memasang 252 acoustic pinger pada jaring milik 158 nelayan untuk mencegah pesut terjerat alat tangkap. Selain itu, sebanyak 121 jaring rengge bermata besar dari 48 nelayan ditukar dengan alat tangkap yang lebih ramah pesut, termasuk 1.560 pengilar dan 30 bubu.

Pemantauan kawasan berbasis masyarakat turut diperkuat melalui sistem pelaporan terkoordinasi berbasis WhatsApp. Langkah ini berdampak pada meningkatnya frekuensi patroli penegakan hukum menjadi satu hingga dua kali per bulan, dibandingkan hanya sekali setiap tiga bulan pada 2024.
“Peran aktif masyarakat menjadi kunci. Ketika warga merasa memiliki sungai, maka perlindungan pesut bukan lagi sekadar program, melainkan gerakan bersama,” pungkas Budiono.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya