Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

KLH Tetapkan Dua Desa Konservasi Pesut Mahakam

Atalya Puspa    
08/2/2026 09:01
KLH Tetapkan Dua Desa Konservasi Pesut Mahakam
Musmus, pesut betina dewasa yang berproduksi dengan baik. belum diketahui penyebab pasti kematiannya.(MI/FB Danielle Kreb)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menentapkan dua desa bagi sebagai desa konservasi untuk perlindungan Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) di kawasan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur

Dua desa yang ditetapkansebagai kawasan konservasi pesut Mahakam itu yakni Desa Muhuran di Kecamatan Kota Bangun dan Desa Sabintulung di Kecamatan Muara Kaman. Penetapan ini melengkapi Desa Pela yang lebih dahulu berstatus sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa pesut Mahakam memiliki peran penting sebagai indikator kesehatan ekosistem sungai.

“Pesut Mahakam bukan hanya satwa dilindungi, tetapi juga penanda kondisi ekosistem Sungai Mahakam. Upaya pelestariannya harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat lokal,” ujarnya.

Kawasan Sungai dan Danau Mahakam dikenal sebagai ekosistem strategis yang menjadi habitat berbagai pesut Mahakam, spesies satwa, seperti bekantan, berang-berang, bangau, dan satwa air lainnya. Selain itu, kawasan ini juga berperan penting dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Rasio menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekonomi di kawasan tersebut, mulai dari perikanan, transportasi air, perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata, harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak mengancam habitat pesut Mahakam.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengelolaan sampah dan limbah di sepanjang Sungai dan Danau Mahakam guna mencegah pencemaran perairan yang dapat berdampak langsung pada kelangsungan hidup pesut.

KLH/BPLH, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan melalui mekanisme pengaduan resmi yang akan ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum yang mengancam keberlangsungan habitat pesut Mahakam.

Pemerintah berharap Kawasan Konservasi Pesut Mahakam dapat menjadi model pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan, dengan prinsip manfaat yang adil dan seimbang, sekaligus menjadi contoh kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya