Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Wamen LH: Pengelolaan Sampah Harus Meningkat, Pelanggaran Ditekan

Atalya Puspa    
26/2/2026 17:28
Wamen LH: Pengelolaan Sampah Harus Meningkat, Pelanggaran Ditekan
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono.(Dok. Antara)

WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menilai kinerja pengelolaan sampah nasional masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Ia menekankan bahwa kenaikan capaian pengelolaan harus berjalan beriringan dengan penurunan jumlah pelanggaran hukum di sektor persampahan.

“Semua angka pengelolaan sampah harus naik, TPS3R naik, TPST jumlahnya naik, jumlah RDF naik. Tetapi ada satu angka yang harus turun, yaitu jumlah kasus (pelanggaran di bidang persampahan), supaya bisa menunjukkan pengelolaannya itu sudah baik,” ujar Diaz pada hari kedua Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/2).

Diaz menyebut persoalan sampah telah berkembang menjadi isu mendesak yang membutuhkan penanganan segera melalui sinergi lintas sektor serta keterlibatan aktif masyarakat. Penanganan tidak cukup dilakukan di hilir, melainkan harus diperkuat sejak dari hulu sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

“Ada kewenangan dan kewajiban provinsi dan kabupaten/kota, sesuai UU 18/2008. Undang-undang ini sudah menjelaskan secara komprehensif arahan kepada masyarakat, wewenang pemerintah, dan bahkan sudah ada sanksi,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup tetap menjalankan fungsi pengawasan lanjutan apabila pemerintah daerah tidak mengambil tindakan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Perlu kita tekankan juga bahwa sampah ini masalah pelik. Artinya, sesuai undang-undang yang berlaku, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, KLH/BPLH dapat bertindak sebagai second line of enforcement, ketika, misalnya, gubernur tidak mengambil langkah terhadap kabupaten/kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Diaz turut mengapresiasi sejumlah daerah yang dinilai berhasil meningkatkan tata kelola sampah hingga memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, antara lain Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis.

“Selamat untuk daerah-daerah yang kemarin mendapatkan Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis. Jadi, semoga tahun depan ada yang bisa mendapatkan Adipura, atau bahkan di tahun berikutnya mendapatkan Adipura Kencana,” ungkapnya.

Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 yang berlangsung pada 25–26 Februari itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, serta Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria bersama jajaran kementerian/lembaga dan kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Melalui forum tersebut, pemerintah menargetkan tingkat pengelolaan sampah nasional mencapai 63,41 persen pada 2026 dan meningkat hingga 100 persen pada 2029. Target ini diharapkan mampu menekan pelanggaran hukum di bidang persampahan sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan di Indonesia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya