Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
LEBIH dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang. Hal itu disampaikan Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Agus Rusly saat ditemui di Cimahi.
"Jadi lebih dari 340 TPA open dumping. Itu tantangan kita semua untuk mendorong mengelola sampah sejak dari rumah, jadi hanya sedikit sampah yang dibuang ke TPA," kata Agus di eks TPA Leuwigajah, Rabu (25/2).
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, konsep pengolahan sampah seharusnya diubah menjadi sanitary landfill.
Menurutnya, pemerintah sudah mencanangkan tahun 2029 seluruh sampah di Indonesia terkelola 100 persen sesuai arahan pemerintah pusat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Target pengelolaan sampah hingga 100 persen tahun 2029 juga menjadi bagian program yang sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
"Arahan sesuai RPJMN 2025-2029, pada tahun 2029 itu 100 persen sampah terkelola. Artinya, semua bisa dikendalikan sampahnya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sampah yang dihasilkan dan dikelola di seluruh Indonesia mencapai 140 ribu ton perhari. Sementara yang telah dikelola baru sekitar 25 persen saja.
"Dari 140 ribu ton tersebut kita semua kota kabupaten itu baru bisa mengelola sekitar 25 persen. Artinya sekitar 35.000 ton saja yang bisa dikelola," tuturnya.
Agus menambahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi dan menyiapkan berbagai langkah untuk mewujudkan pengelolaan sampah di tahun 2029. Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) juga terus digalakan di tengah-tengah masyarakat.
"Program kita adalah bagaimana mengoptimalisasi fasilitas yang ada. Kemudian yang kedua, mengaktifkan fasilitas yang tidak jalan dan yang ketiga, membangun kembali fasilitas yang belum ada di banyak kota, RW, kabupaten, dan sebagainya," jelasnya. (H-3)
Lebih dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang.
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Persoalan sampah di Bali telah berada pada tingkat kerentanan tinggi dan tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama yang bergantung pada TPA.
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Penutupan TPA open dumping untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran mikroplastik.
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tengah melakukan evaluasi TPA Basirih Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved