Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tengah melakukan evaluasi TPA Basirih Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebelumnya, TPA Basirih Banjarmasin disegel dan disanksi administratif buntut pengolahan sampah tidak sesuai peraturan.
"Kami lakukan evaluasi menyeluruh berkaitan tata kelolanya, jangan sampai ini dibuka namun kembali melanggar aturan," kata Hanif di Banjarmasin, Sabtu, (15/3).
Seperti diketahui, pada 2 Februari 2025 lalu Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan operasional TPA Basirih setelah ditemukan teknik open dumping atau pengolahan sampah terbuka.
TPA yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin itu dinilai melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA.
Seiring evaluasi yang kini berjalan, Hanif mendorong adanya pengelolaan sampah lebih baik di Banjarmasin yang menghasilkan 600 ton sampah per hari. Dia menekankan strategi paling murah yakni dengan mengurangi sampah itu sendiri yang dimulai dari setiap orang ataupun kawasan.
Selain itu, Hanif meminta kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin untuk tidak ragu menegakkan regulasi misalnya mewajibkan kawasan pasar, perumahan, hotel, restoran dan sebagainya untuk menangani sampahnya sendiri.
"Teknologinya sudah banyak untuk pilah-pilah sampah misalnya pengomposan dan sebagainya, ini harus dilakukan untuk mengurangi sampah sampai ke pembuangan akhir," jelasnya.
Jika hal itu bisa dilakukan, kata dia, maka 15 persen produksi sampah di Banjarmasin bisa dikurangi dan pada akhirnya berdampak positif pada operasional TPA Basirih yang sudah tidak kuat menahan beban gunungan sampah sejak tahun 1997. (ANT/H-3)
Peralihan dari sistem pembuangan terbuka ke sistem pengelolaan sampah terintegrasi membuka peluang bisnis dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
DLH Kota Banjarmasin akan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di sejumlah lokasi, serta menggalakkan kampanye pemilahan sampah.
Menteri LH mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten telah memasuki tahap penyidikan akibat kelalaian yang berujung pada pencemaran lingkungan.
KLH akan segera menerbitkan paksaan pemerintah kepada 306 kota/kabupaten dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan terbuka pada bulan depan.
Menurut Menteri LH Hanif Faisol, targetnya pada bulan Januari hingga Februari 2025 pihaknya akam menerbitkan aturan paksaan dari menteri kepada pemerintah daerah terkait TPA open dumping.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved