Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia semakin serius dalam menangani masalah sampah dengan langkah strategis menutup 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berjenis open dumping. Namun, di balik kebijakan ini, terbuka peluang ekonomi yang luar biasa besar.
Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) baru saja merilis hasil studi komprehensif yang mengungkapkan potensi ekonomi senilai Rp127,5 triliun per tahun dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.
Bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), KLH/BPLH mengidentifikasi tujuh sektor bisnis yang dapat berkembang pesat melalui inovasi dalam pengelolaan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa peralihan dari sistem pembuangan terbuka ke sistem pengelolaan sampah terintegrasi tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga membuka peluang bisnis dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
"Transformasi ini bukan hanya soal menutup TPA, tetapi juga tentang bagaimana kita dapat mengubah sampah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan pendekatan ekonomi sirkular, kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," ujar Hanif dalam keterangan resmi, Minggu (2/3).
Studi yang dipaparkan KLH/BPLH merinci tujuh sektor bisnis potensial yang dapat dikembangkan dengan nilai ekonomi sebagai berikut:
Tidak hanya itu, studi ini juga mengidentifikasi 12 model bisnis berkelanjutan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, koperasi, dan startup. Investasi awal yang dibutuhkan berkisar antara Rp250 juta hingga Rp5 miliar dengan proyeksi Internal Rate of Return (IRR) sebesar 18-27% dalam periode investasi lima tahun.
Transformasi ini tidak hanya berpotensi meningkatkan ekonomi, tetapi juga menciptakan green jobs atau lapangan kerja berbasis lingkungan. Tenaga kerja baru akan dibutuhkan di berbagai sektor, mulai dari teknisi pengolahan sampah, operator fasilitas daur ulang, hingga tenaga ahli dalam pengembangan teknologi pengelolaan sampah.
"Ini adalah momentum bagi Indonesia untuk lebih serius mengimplementasikan ekonomi sirkular. Dengan regulasi yang tepat dan dukungan investasi, kita bisa menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai tinggi serta menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," tambah Hanif. (H-2)
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
Lebih dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang.
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Persoalan sampah di Bali telah berada pada tingkat kerentanan tinggi dan tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama yang bergantung pada TPA.
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tengah melakukan evaluasi TPA Basirih Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
DLH Kota Banjarmasin akan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di sejumlah lokasi, serta menggalakkan kampanye pemilahan sampah.
Menteri LH mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten telah memasuki tahap penyidikan akibat kelalaian yang berujung pada pencemaran lingkungan.
KLH akan segera menerbitkan paksaan pemerintah kepada 306 kota/kabupaten dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan terbuka pada bulan depan.
Menurut Menteri LH Hanif Faisol, targetnya pada bulan Januari hingga Februari 2025 pihaknya akam menerbitkan aturan paksaan dari menteri kepada pemerintah daerah terkait TPA open dumping.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved