Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kementerian LH Tutup TPA Basirih Banjarmasin

Denny Susanto
04/2/2025 08:04
Kementerian LH Tutup TPA Basirih Banjarmasin
Foto udara alat berat meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025)(ANTARA/Umarul Faruq)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup menutup tempat pembuangan akhir (TPA) Basirih, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan karena sistem pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar dan prosedur atau open dumping. Penutupan TPA terbesar di Kalsel ini berimbas pada penetapan status darurat sampah oleh Walikota Banjarmasin.

"Penutupan TPA Basirih telah berimbas pada terganggunya proses pengolahan (pengangkutan dan pembuangan) sampah secara keseluruhan di Kota Banjarmasin," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yusfa Love, Selasa (4/2). 

Menyikapi sanksi Kementerian LH tersebut DLH Kota Banjarmasin akan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di sejumlah lokasi, serta menggalakkan kampanye pemilahan sampah mulai dari rumah kepada masyarakat. Namun diakuinya hal ini memerlukan waktu, sementara volume sampah terus menumpuk dan banyak yang tidak terangkut.

Tercatat volume sampah Kota Banjarmasin perhari mencapai 650-700 ton. Sementara daya tampung atau kuota pengiriman sampah ke TPA Regional milik Provinsi Kalsel di Kota Banjarbaru hanya 100 ton perhari. "Kota Banjarmasin saat ini dalam status darurat sampah yang harus segera diatasi," tegas Alive.

Seperti diketahui sejak 1 Februari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel dan menutup operasional TPA Basirih yang berlokasi di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin. Penyegelan dilakukan Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum Kementerian LH.

Secara nasional Kementerian LH/BPLH akan mengawasi dan menertibkan 306 TPA di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan sampah dan menghentikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar, prosedur, dan aturan berlaku. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya