Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup menutup tempat pembuangan akhir (TPA) Basirih, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan karena sistem pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar dan prosedur atau open dumping. Penutupan TPA terbesar di Kalsel ini berimbas pada penetapan status darurat sampah oleh Walikota Banjarmasin.
"Penutupan TPA Basirih telah berimbas pada terganggunya proses pengolahan (pengangkutan dan pembuangan) sampah secara keseluruhan di Kota Banjarmasin," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yusfa Love, Selasa (4/2).
Menyikapi sanksi Kementerian LH tersebut DLH Kota Banjarmasin akan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di sejumlah lokasi, serta menggalakkan kampanye pemilahan sampah mulai dari rumah kepada masyarakat. Namun diakuinya hal ini memerlukan waktu, sementara volume sampah terus menumpuk dan banyak yang tidak terangkut.
Tercatat volume sampah Kota Banjarmasin perhari mencapai 650-700 ton. Sementara daya tampung atau kuota pengiriman sampah ke TPA Regional milik Provinsi Kalsel di Kota Banjarbaru hanya 100 ton perhari. "Kota Banjarmasin saat ini dalam status darurat sampah yang harus segera diatasi," tegas Alive.
Seperti diketahui sejak 1 Februari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel dan menutup operasional TPA Basirih yang berlokasi di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin. Penyegelan dilakukan Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum Kementerian LH.
Secara nasional Kementerian LH/BPLH akan mengawasi dan menertibkan 306 TPA di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan sampah dan menghentikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar, prosedur, dan aturan berlaku. (H-2)
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Pemerintah daerah harus tegas menertibkan dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat
IMBAS penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Banjarmasin oleh Kementerian LH per 1 Februari 2025 lalu, Kota Banjarmasin ditetapkan dalam status Darurat Sampah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved