Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

40 TPA Masih Lakukan Open Dumping Penuh, Masuk Tahap Penyelidikan

Atalya Puspa    
25/2/2026 13:53
40 TPA Masih Lakukan Open Dumping Penuh, Masuk Tahap Penyelidikan
Foto udara alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Taktakan, Kota Serang, Banten.(Antara)

PEMERINTAH menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh. TPA tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan sebagai bagian dari upaya mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka di daerah.

“Dari 325 itu yang memang benar-benar open dumping itu hanya sekitar 40-an TPA. Nah ini juga telah memasuki masa penyelidikan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). 

Secara nasional, praktik open dumping sebelumnya tercatat dilakukan oleh lebih dari 95 persen TPA. Namun saat ini jumlahnya telah berkurang menjadi sekitar 66% atau sekitar 325 TPA yang masih melakukan praktik tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan dengan menutup TPA, melainkan mengakhiri praktik open dumping melalui penerapan controlled landfill.

“Jadi hari ini praktik open dumping kita bukan ditutup TPA-nya tetapi diakhiri praktiknya. Jadi praktiknya diakhiri dengan melakukan kontrol landfill. Yaitu TPA ditutup dengan tanah atau geotextile dan seterusnya,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah kota besar juga telah memasuki tahap penyidikan terkait persoalan pengelolaan sampah di TPA. Hanif menyebut di antaranya adalah TPA Suwung serta TPA Bantargebang.

“Beberapa kota besar juga telah memasuki penyidikan. Jadi penyidikan itu TPA Suwung, kemudian TPA Bandar Gebang,” katanya.

Selain itu, daerah yang juga telah memasuki masa penyidikan yakni Denpasar dan Kabupaten Badung. Sementara itu, pemerintah saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap Tangerang Selatan.

Pendekatan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan upaya pengakhiran praktik open dumping berjalan secara sistematis di daerah. 

Pemerintah menilai langkah penegakan hukum perlu menjadi salah satu pilar dalam mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan sampah.

“Kota-kota yang problem dengan sampahnya kita geser pendekatan hukum untuk memastikan bahwa langkah ini benar-benar tersistematis dengan kuat,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya