Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pemerintah daerah (pemda) yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghentian praktik open dumping untuk pengelolaan sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh daerah.
“TPA open dumping tadi Pak Menteri (Lingkungan Hidup) mengatakan harus ditutup 2026. Jadi kita punya waktu berapa bulan? Tinggal sembilan bulan,” ujar Zulhas dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dan Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Ia mengungkapkan, sejumlah pemerintah daerah bahkan telah mengajukan permintaan penundaan tenggat waktu penghentian praktik tersebut. Namun pemerintah memastikan tidak akan memberikan kelonggaran.
“Sekarang ada yang minta mundur sampai November, ada yang minta mundur sampai Juni. Tapi tadi sudah dikasih batas, 2026. Tidak tawar-menawar lagi,” tegasnya.
Menurut Zulhas, persoalan sampah kini telah memasuki tahap darurat di berbagai wilayah. Karena itu, pemerintah pusat tidak akan ragu melakukan penegakan aturan bagi daerah yang tidak menunjukkan komitmen dalam transformasi sistem pengelolaan sampah.
“Harus ada tindakan yang tegas. Karena kalau tidak nanti terus saja sampah kita terus menggunung,” katanya.
Ia menambahkan, praktik open dumping selama ini menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya beban lingkungan akibat timbulan sampah yang tidak terkelola dengan baik di daerah.
Penghentian metode pembuangan terbuka tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas melarang pengelolaan sampah melalui sistem open dumping di TPA.
Pemerintah pun mendorong kepala daerah untuk segera menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, serta skema pendanaan guna mendukung transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, pengelolaan sampah juga diharapkan dapat dilakukan sejak dari sumbernya, termasuk di kawasan perkantoran, restoran, hotel, hingga rumah tangga, sehingga tidak seluruh timbulan sampah harus diangkut ke TPA.
Perkantoran harus bisa selesai di perkantoran itu. Restoran-restoran sampah harus selesai di situ. Hotel-hotel harus bisa selesai. Kampus-kampus harus bisa selesai di situ,” kata Zulhas.
Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah meminta pemerintah daerah segera mempercepat pembenahan pengelolaan sampah guna menghindari potensi sanksi serta dampak lingkungan yang lebih luas di masa mendatang. (H-3)
Mengulas tragedi ledakan TPA Leuwigajah 2005 dan longsor Bantargebang 2026 sebagai alarm darurat kegagalan sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim telah mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan salah satu area open dumping setelah TPST Bantargebang, Jawa Barat
Tragedi longsor TPST Bantargebang Maret 2026 menjadi alarm keras. Simak bahaya metode open dumping dan regulasi ketat pemerintah untuk menghapusnya.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
Lebih dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang.
Penutupan TPA open dumping untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran mikroplastik.
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tengah melakukan evaluasi TPA Basirih Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved