Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Pemda yang tak Tutup Open Dumping hingga 2026 akan Dikenakan Sanksi

Atalya Puspa    
25/2/2026 17:27
Pemda yang tak Tutup Open Dumping hingga 2026 akan Dikenakan Sanksi
Pemulung memilah sampah di dekat ekskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, Banten.(Dok. Antara)

PEMERINTAH pusat menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pemerintah daerah (pemda) yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghentian praktik open dumping untuk pengelolaan sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh daerah.

“TPA open dumping tadi Pak Menteri (Lingkungan Hidup) mengatakan harus ditutup 2026. Jadi kita punya waktu berapa bulan? Tinggal sembilan bulan,” ujar Zulhas dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dan Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). 

Ia mengungkapkan, sejumlah pemerintah daerah bahkan telah mengajukan permintaan penundaan tenggat waktu penghentian praktik tersebut. Namun pemerintah memastikan tidak akan memberikan kelonggaran.

“Sekarang ada yang minta mundur sampai November, ada yang minta mundur sampai Juni. Tapi tadi sudah dikasih batas, 2026. Tidak tawar-menawar lagi,” tegasnya.

Menurut Zulhas, persoalan sampah kini telah memasuki tahap darurat di berbagai wilayah. Karena itu, pemerintah pusat tidak akan ragu melakukan penegakan aturan bagi daerah yang tidak menunjukkan komitmen dalam transformasi sistem pengelolaan sampah.

“Harus ada tindakan yang tegas. Karena kalau tidak nanti terus saja sampah kita terus menggunung,” katanya.

Ia menambahkan, praktik open dumping selama ini menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya beban lingkungan akibat timbulan sampah yang tidak terkelola dengan baik di daerah.

Penghentian metode pembuangan terbuka tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas melarang pengelolaan sampah melalui sistem open dumping di TPA.

Pemerintah pun mendorong kepala daerah untuk segera menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, serta skema pendanaan guna mendukung transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Selain itu, pengelolaan sampah juga diharapkan dapat dilakukan sejak dari sumbernya, termasuk di kawasan perkantoran, restoran, hotel, hingga rumah tangga, sehingga tidak seluruh timbulan sampah harus diangkut ke TPA.

Perkantoran harus bisa selesai di perkantoran itu. Restoran-restoran sampah harus selesai di situ. Hotel-hotel harus bisa selesai. Kampus-kampus harus bisa selesai di situ,” kata Zulhas. 

Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah meminta pemerintah daerah segera mempercepat pembenahan pengelolaan sampah guna menghindari potensi sanksi serta dampak lingkungan yang lebih luas di masa mendatang. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya