Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim telah mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan salah satu area open dumping atau pembuangan sampah terbuka setelah longsor di TPST Bantargebang, Jawa Barat.
Open dumping merupakan metode pengelolaan sampah dengan membuang dan menumpuk sampah di lahan terbuka tanpa proses pemilahan, pengolahan, atau penutupan tanah.
"Apa yang menjadi arahan Pak Menteri di zona 4A kita tidak open dumping di situ," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/3).
Tak hanya itu, Pramono menyebut Pemprov DKI juga berkoordinasi terus dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk merealisasikan proyek waste to energy yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sekarang ini bekerja sama untuk bisa memanfaatkan tempat-tempat dan pasti akan dibebaskan tempat baru. Karena memang Bantargebang salah satunya akan kita putuskan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang beroperasi di sana," ujar Pramono.
"Dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai 10 hektar. Sementara lahan ini sudah bisa termanfaatkan untuk menampung sampah yang ada," tambah dia menandasi.
Sbelumnya, longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, pada Minggu (8/3), menelan empat korban jiwa. Peristiwa ini dinilai menjadi bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tragedi tersebut menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menghentikan metode pengelolaan sampah dengan sistem open dumping yang dinilai membahayakan keselamatan warga dan petugas.
Hanif menyebut kondisi TPST Bantargebang merupakan “fenomena gunung es” dari persoalan tata kelola sampah Jakarta.
Menurutnya, lokasi tersebut telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun sehingga beban yang ditanggung sudah berada pada titik kritis.
Penggunaan metode open dumping di kawasan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem yang ada dianggap tidak lagi mampu mengurangi risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif saat meninjau lokasi longsor, Senin (9/3).(H-4)
Walhi menilai longsornya gunungan sampah di TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan sedikitnya empat orang merupakan bukti krisis serius dalam tata kelola sampah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan keheranannya karena para pekerja di TPST Bantar Gebang masih bekerja saat curah hujan tinggi.
Tragedi longsor TPST Bantargebang Maret 2026 menjadi alarm keras. Simak bahaya metode open dumping dan regulasi ketat pemerintah untuk menghapusnya.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
Lebih dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang.
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved