Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
Tragedi longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menewaskan empat orang menjadi catatan kelam bagi sistem pengelolaan sampah nasional. Insiden ini kembali menyoroti risiko besar penggunaan metode open dumping yang secara hukum telah dilarang di Indonesia.
Gunungan sampah setinggi kurang lebih 50 meter di TPST Bantargebang mengalami longsor mendadak pada Minggu sore akibat akumulasi gas metana dan ketidakstabilan struktur tumpukan. Akibatnya, lima truk sampah tertimbun dan empat orang, termasuk sopir serta pemilik warung di lokasi, dinyatakan meninggal dunia. Pemerintah kini melakukan penyidikan serius terkait dugaan kelalaian pengelolaan yang masih menerapkan pola pembuangan terbuka di area tersebut.
Metode open dumping adalah sistem pengelolaan sampah paling sederhana di mana sampah dibuang begitu saja di lahan terbuka tanpa ada perlakuan teknis. Berikut adalah alasan mengapa metode ini sangat berbahaya:
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi alarm keras agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan, Senin (9/3/2026).
| Kriteria | Open Dumping | Sanitary Landfill |
|---|---|---|
| Lapisan Dasar | Tanah terbuka (resiko lindi tinggi) | Geomembran & Lempung kedap air |
| Pengelolaan Gas | Tidak ada (risiko ledakan metana) | Sistem pipa ventilasi gas metana |
| Penutupan Harian | Tidak ada | Ditutup tanah secara berkala |
| Status Hukum | Dilarang (UU 18/2008) | Standar Nasional |
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa tahun 2026 adalah batas akhir bagi seluruh TPA di Indonesia untuk menghentikan praktik open dumping. Hingga awal 2026, masih terdapat ratusan TPA yang dalam masa transisi. Pemerintah pusat mendorong penggunaan teknologi modern seperti:
Longsor di Bantargebang pada Maret 2026 adalah peringatan keras bahwa sampah bisa menjadi mesin pembunuh jika tidak dikelola dengan sains dan regulasi yang tepat. Komitmen pemerintah daerah untuk menutup TPA open dumping dan beralih ke teknologi berkelanjutan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban demi keselamatan nyawa dan lingkungan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan dukacita atas longsor TPST Bantargebang, Bekasi, dan mengimbau semua pihak agar tetap waspada terhadap musibah yang tidak terduga.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
Lebih dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang.
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved