Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Tragedi Bantargebang Berulang: Mengapa Kita Masih Memelihara 'Bom Waktu' Open Dumping?

mediaindonesia.com
09/3/2026 17:00
Tragedi Bantargebang Berulang: Mengapa Kita Masih Memelihara 'Bom Waktu' Open Dumping?
Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026).(Antara/Darryl Ramadhan)

Belajar dari Longsor Bantargebang: Metode Open Dumping, Bahaya dan Larangannya di Indonesia

Tragedi longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menewaskan empat orang menjadi catatan kelam bagi sistem pengelolaan sampah nasional. Insiden ini kembali menyoroti risiko besar penggunaan metode open dumping yang secara hukum telah dilarang di Indonesia.

Tragedi Bantargebang 2026: Kronologi Singkat

Gunungan sampah setinggi kurang lebih 50 meter di TPST Bantargebang mengalami longsor mendadak pada Minggu sore akibat akumulasi gas metana dan ketidakstabilan struktur tumpukan. Akibatnya, lima truk sampah tertimbun dan empat orang, termasuk sopir serta pemilik warung di lokasi, dinyatakan meninggal dunia. Pemerintah kini melakukan penyidikan serius terkait dugaan kelalaian pengelolaan yang masih menerapkan pola pembuangan terbuka di area tersebut.

Catatan Redaksi: Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, seluruh pemerintah daerah wajib menutup TPA open dumping dan beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan.

Mengenal Metode Open Dumping dan Bahayanya

Metode open dumping adalah sistem pengelolaan sampah paling sederhana di mana sampah dibuang begitu saja di lahan terbuka tanpa ada perlakuan teknis. Berikut adalah alasan mengapa metode ini sangat berbahaya:

  • Risiko Longsor dan Ledakan: Sampah organik menghasilkan gas metana. Tanpa sistem pipa penyalur, gas ini terperangkap di dalam gunungan sampah, menciptakan tekanan tinggi yang dapat memicu ledakan dan melongsorkan jutaan kubik sampah.
  • Pencemaran Air Tanah: Air lindi (cairan sampah) yang mengandung logam berat meresap langsung ke tanah karena tidak adanya lapisan geomembran di dasar TPA.
  • Sumber Penyakit: Area terbuka menjadi tempat berkembang biak lalat, tikus, dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi alarm keras agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan, Senin (9/3/2026). 

Perbandingan Sistem Pengelolaan Sampah

Kriteria Open Dumping Sanitary Landfill
Lapisan Dasar Tanah terbuka (resiko lindi tinggi) Geomembran & Lempung kedap air
Pengelolaan Gas Tidak ada (risiko ledakan metana) Sistem pipa ventilasi gas metana
Penutupan Harian Tidak ada Ditutup tanah secara berkala
Status Hukum Dilarang (UU 18/2008) Standar Nasional

Target Nasional: Indonesia Bebas Open Dumping 2026

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa tahun 2026 adalah batas akhir bagi seluruh TPA di Indonesia untuk menghentikan praktik open dumping. Hingga awal 2026, masih terdapat ratusan TPA yang dalam masa transisi. Pemerintah pusat mendorong penggunaan teknologi modern seperti:

  1. Refuse Derived Fuel (RDF): Mengolah sampah menjadi bahan bakar industri.
  2. Landfill Mining: Menambang kembali sampah lama untuk dijadikan kompos atau energi.
  3. Waste-to-Energy (WtE): Pembangkit listrik tenaga sampah yang lebih bersih.

Kesimpulan

Longsor di Bantargebang pada Maret 2026 adalah peringatan keras bahwa sampah bisa menjadi mesin pembunuh jika tidak dikelola dengan sains dan regulasi yang tepat. Komitmen pemerintah daerah untuk menutup TPA open dumping dan beralih ke teknologi berkelanjutan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban demi keselamatan nyawa dan lingkungan.

People Also Ask (FAQ)

  • Apakah metode open dumping masih diperbolehkan? Tidak. Sejak tahun 2013, UU No. 18 Tahun 2008 telah melarang sistem ini.
  • Apa penyebab utama longsor sampah? Akumulasi gas metana, curah hujan tinggi yang menambah beban massa, dan tidak adanya struktur terasering yang benar.
  • Apa perbedaan open dumping dengan controlled landfill? Controlled landfill adalah tahap transisi di mana sampah mulai diratakan dan ditutup tanah secara periodik, namun belum sekompleks sanitary landfill.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya