Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Tumpukan sampah di TPST Bantargebang memang milik Pemprov DKI, meskipun lokasinya berada di wilayah Kota Bekasi
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Dengan adanya bank sampah diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPS Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diharapkan agar peraturan presiden (perpres) yang mengatur tipping fee dan insinerator segera diterbitkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved