Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh dan mitigasi risiko bencana di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Langkah ini menyusul tragedi longsor pada Minggu (8/3) lalu yang merenggut tujuh nyawa pekerja dan melukai tujuh orang lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa evaluasi teknis di lapangan menjadi prioritas utama untuk mencegah insiden serupa berulang. Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor pengelolaan sampah.
Asep mengatakan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi pekerja sehingga dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal. “Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja agar mereka dapat bekerja dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Asep dalam keterangannya.
Berdasarkan data DLH DKI Jakarta, terdapat lebih dari 12.000 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini juga telah menjangkau sekitar 4.000 pemulung di kawasan TPST Bantargebang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem pengelolaan sampah Ibu Kota.
Pada Selasa (17/3), santunan diserahkan kepada ahli waris korban longsor Bantargebang. Keluarga dua pengemudi truk sampah, Irwan Supriatin dan Hardi Yanto, masing-masing menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp391,9 juta beserta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak mereka. Sementara itu, ahli waris Suminih, pekerja sektor informal di kawasan tersebut, menerima santunan sebesar Rp171,3 juta.
Adapun tujuh korban luka saat ini masih menjalani perawatan medis. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan ditanggung sepenuhnya melalui fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) hingga pasien dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.
Deny mengatakan ekosistem pekerja di sekitar TPST, termasuk pemulung, pelaku usaha kecil, hingga pekerja transportasi, memiliki risiko kerja yang tinggi dan perlu dilindungi. “Kami berharap seluruh pekerja di sekitar Bantargebang, tidak hanya pemulung, dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko bisa terjadi kapan saja,” ujar Deny.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Armada Kaban, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam mendaftarkan pekerja kelompok rentan.
"Tragedi ini memberikan pelajaran berharga bahwa risiko pekerjaan tidak pernah memilih waktu. Kami berkomitmen memastikan proses klaim berjalan cepat dan tanpa hambatan. Santunan diharapkan mampu menjaga ekonomi keluarga yang ditinggalkan, agar anak-anak mereka tetap bisa melanjutkan sekolah, dan masa depan keluarga tidak ikut runtuh bersama musibah ini," tegas Kaban.
Kaban juga mengimbau para pelaku usaha dan koordinator pekerja informal di wilayah kerjanya untuk tidak menunda pendaftaran kepesertaan. "Hanya dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sudah mendapatkan proteksi paripurna. Jangan menunggu musibah terjadi baru menyadari pentingnya perlindungan," pungkasnya. (B-3)
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Fasiol Nurofiq menilai kondisi TPST Bantargebang telah melampaui batas kapasitas dan usia operasional.
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan RDF Rorotan beroperasi penuh dengan kapasitas 1.000 ton/hari. Simak strategi baru Jakarta tangani krisis sampah.
LONGSORNYA gunungan sampah di TPST Bantargebang yang mengewaskan 7 orang pada 8 Maret lalu menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak lagi sekedar isu lingkungan.
Mengulas rekam jejak kelalaian TPST Bantargebang sejak 2003 hingga tragedi landasan amblas Januari 2026 dan longsor maut Maret 2026 yang menewaskan 7 orang.
KLH selidiki indikasi pelanggaran hukum di TPST Bantargebang pasca-longsor maut yang menewaskan 7 orang. Pengelola dan Pemprov DKI terancam sanksi pidana.
BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan BPU melalui komunitas RT/RW dan rumah ibadah. Simak skema iuran hemat 50% sesuai PP Nomor 50 Tahun 2026.
Kewajiban membayarh tinjangan hari raya (THR) tidak hanya jatuh kepada perusahaan yang bergerak dibidang formal. Perusahaan di sektor informal yang memiliki pekerja tetap juga.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
Cudarsiah, warga Tarakan yang dijuluki “Ibu BPJS”, gigih menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau ribuan pekerja informal.
Pemerintah menaikkan target penyaluran FLPP pada 2026 menjadi 285.000 unit rumah subsidi dengan kebutuhan dana mencapai Rp37,1 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved