Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Rekam Jejak Kelalaian di TPST Bantargebang, dari Longsor 2003 hingga Amblasnya Landasan 2026

 Gana Buana
11/3/2026 15:01
Rekam Jejak Kelalaian di TPST Bantargebang, dari Longsor 2003 hingga Amblasnya Landasan 2026
Rekam Jejak Kelalaian di TPST Bantargebang.(Antara)

TRAGEDI longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026, bukan sekadar bencana alam akibat hujan lebat. Data terbaru menunjukkan bahwa insiden yang menewaskan tujuh orang ini adalah akumulasi dari pengabaian peringatan teknis yang sudah muncul sejak awal tahun.

Januari 2026: Peringatan Awal yang Diabaikan

Dua bulan sebelum longsor maut di Zona 4a, sebuah insiden serius terjadi pada Januari 2026. Landasan beton di area operasional amblas secara tiba-tiba, menyeret tiga unit truk sampah ke dasar sungai.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, para ahli struktur saat itu sudah memperingatkan adanya ketidakstabilan masif pada pondasi gunungan sampah yang telah mencapai ketinggian 50 meter (setara gedung 16 lantai).

Rentetan Kegagalan Sistemik (2003-2026)

Sejarah mencatat pola kelalaian yang serupa selama lebih dari dua dekade:

  • 2003: Longsor sampah pertama yang menghancurkan permukiman warga di sekitar area TPA.
  • 2006: Runtuhnya Zona 3 yang menimbun puluhan pemulung dan menewaskan sedikitnya tiga orang.
  • 2 Maret 2026: KLH melalui Deputi Penegakan Hukum sebenarnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pengelola Bantargebang karena risiko tinggi, namun operasional tetap dipaksakan.
  • 8 Maret 2026: Gunungan sampah Zona 4a runtuh total, menimbun 5 unit truk dan 1 warung, serta menewaskan 7 orang.

Statistik Kritis Bantargebang (Data Maret 2026)

Akumulasi Sampah ± 80 Juta Ton
Usia Operasional 37 Tahun (Batas aman rata-rata TPA: 20 tahun)
Status Hukum Pelanggaran Pasal 44 UU 18/2008 (Larangan Open Dumping)

Penyidikan Pidana dan Ancaman Tersangka

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya pada Rabu (11/3), menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Fokus penyidikan mengarah pada kelalaian pejabat pengelola yang tetap menjalankan metode open dumping (pembuangan terbuka) meskipun undang-undang telah melarangnya sejak 2013.

"Kejadian ini adalah fenomena gunung es. Kami akan memeriksa pejabat-pejabat sebelumnya yang bertanggung jawab mengapa praktik ilegal ini tidak dihentikan," tegas Hanif di Jakarta Timur. Pihak yang terbukti lalai terancam pidana penjara 5 hingga 10 tahun sesuai UU No. 32 Tahun 2009. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya